www.teropongpublik.id – Polemik mengenai transfer data pribadi ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat, kembali mengemuka setelah kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan AS. Pihak pemerintah Indonesia telah memberikan penjelasan mengenai isu tersebut, menekankan bahwa data yang dibahas adalah data komersial, bukan data pribadi yang sensitif.
Dalam pernyataan resmi, Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa transfer data dalam kesepakatan tersebut difokuskan pada aspek perdagangan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga privasi individu dan informasi strategis yang telah dilindungi oleh regulasi yang ada.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pelonggaran terhadap transfer data pribadi dalam konteks kesepakatan ini. Informasi yang terlibat dalam pertukaran tersebut sebatas pada data yang dibutuhkan untuk kegiatan komersial, dan semua tindakan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menjaga perlindungan data pribadi warganya dalam setiap aspek, termasuk dalam pengaturan perdagangan internasional. Regulasi yang dipegang oleh pemerintah memastikan bahwa data pribadi tidak akan disalahgunakan.
Hasan Nasbi, Juru Bicara Istana, menyatakan bahwa setiap pengelolaan data pribadi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dikatakan bahwa pemerintah telah siap memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat dalam hal pengelolaan data.
“Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan ini dipegang sepenuhnya oleh pemerintah,” tegas Hasan. Ia menjelaskan bahwa pertukaran data diperlukan agar transaksi perdagangan dapat berlangsung dengan aman dan transparan, menghindari terjadinya penyalahgunaan materi tertentu.
Koordinasi Antarpemerintah untuk Pengelolaan Data
Dari sisi teknis, Kementerian Komunikasi dan Digital, yang dipimpin oleh Meutya Hafid, terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ini untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak mengabaikan aspek perlindungan data.
Meutya menyatakan, “Kami koordinasi dulu dengan Menko Perekonomian untuk melihat lebih lanjut mengenai perjanjian tersebut.” Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait pengelolaan data pribadi.
Pentingnya komunikasi antar kementerian pun ditekankan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasi perjanjian, khususnya yang berkaitan dengan transfer data. Konstruksi hubungan yang baik antar instansi pemerintah diharapkan dapat memperkuat kedudukan Indonesia di mata internasional, khususnya dalam sektor perdagangan digital.
Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Peluang dan Tantangan
Kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang diumumkan pada 22 Juli 2025 juga membawa banyak harapan bagi kedua negara. Kerja sama ini mencakup beberapa sektor, termasuk digital, pertanian, dan manufaktur, serta diharapkan dapat membuka jalan untuk lebih banyak kemitraan di masa mendatang.
Transfer data pribadi, salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut, berperan dalam menghilangkan hambatan perdagangan digital antara kedua negara. Kewajiban dalam perjanjian ini merupakan bagian dari tarif resiprokal yang diimplikasikan dan diharapkan dapat mendongkrak perekonomian.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa meskipun ada kesepakatan ini, pengelolaan data pribadi harus tetap mengikuti ketentuan ketat yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengedepankan keamanan atas data selama proses perdagangan.