www.teropongpublik.id – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menekankan pentingnya peningkatan kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan tambang batu bara di wilayah tersebut. Menurutnya, skema CSR yang ada saat ini masih sangat kurang dan belum merefleksikan potensi besar dari produksi batu bara Kaltim yang mencapai 370 juta ton per tahun.
Dalam sebuah lokakarya yang diadakan oleh Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Kaltim, Seno menyebutkan bahwa kontribusi CSR yang diberikan oleh perusahaan saat ini hanya sekitar Rp1.000 per ton, yang setara dengan total Rp370 miliar per tahun. Angka ini tidak sebanding dengan dampak dari eksploitasi sumber daya alam dan kebutuhan pembangunan yang mendesak di daerah tersebut.
Dia mengungkapkan, ke depan, pengelolaan CSR sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Dia mengusulkan agar kontribusi CSR meningkat menjadi Rp10.000 per ton, sehingga potensi dana yang bisa dihimpun mencapai Rp3,7 triliun per tahun. Jumlah ini sangat signifikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Kaltim.
Pemerintah Bekerja Sama Dengan Semua Pihak Terkait
Wagub Seno menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam dalam menangani isu ini. Usulan peningkatan kontribusi CSR tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Presiden RI dan kementerian terkait untuk mendorong penerapan regulasi baru.
Ia berpendapat bahwa perubahan ini sangat rasional, mengingat produksi batu bara di Kaltim yang melimpah dan harga yang terus meningkat. Dengan kontribusi CSR yang lebih tinggi, masyarakat akan merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam yang ada di wilayah mereka.
Seno menambahkan bahwa peningkatan CSR tidak hanya akan berdampak positif bagi masyarakat, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan. Dengan aturan yang lebih ketat, diharapkan perusahaan-perusahaan dapat berkontribusi lebih besar kepada daerah.
Regulasi Baru untuk Pengawasan CSR
Pemerintah provinsi Kaltim juga tengah menyusun regulasi baru untuk menguatkan pengawasan terhadap perusahaan tambang. Kebijakan ini akan mencakup sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban CSR sesuai dengan ketentuan yang baru.
Seno menekankan pentingnya adanya aturan yang jelas agar setiap perusahaan dapat memahami konsekuensinya. Dengan adanya penghargaan bagi perusahaan yang patuh dan sanksi bagi yang melanggar, dana CSR bisa lebih terdistribusi dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
Penguatan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan transparansi dalam pengelolaan CSR sehingga dana tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Harapannya, masyarakat akan merasakan perubahan signifikan dari kontribusi yang lebih besar ini.
Pentingnya CSR dalam Menghadapi Tantangan Keuangan Daerah
Seno juga menyoroti relevansi peningkatan CSR dalam konteks penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima dari pemerintah pusat. Dengan adanya tambahan dana CSR, Kaltim dapat memperkuat pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur tanpa terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa dengan potensi dana Rp3,7 triliun per tahun, daerah memiliki lebih banyak fleksibilitas untuk membangun fasilitas penting seperti jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Semua ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Secara keseluruhan, lokakarya Perhapi Kaltim yang dihadiri oleh berbagai stakeholders termasuk pejabat pemerintah dan pakar pertambangan ini menjadi wadah diskusi yang penting. Seno berharap, melalui kolaborasi ini, ada langkah nyata dalam penguatan kontribusi CSR dari sektor pertambangan di Kaltim.


