Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
  • Login
Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
Teropongpublik.id
No Result
View All Result

Polsek Sangatta Utara Tangkap Pengedar Sabu 45 Gram di Depan Hotel di Kutai Permai

Polsek Sangatta Utara Tangkap Pengedar Sabu 45 Gram di Depan Hotel di Kutai Permai

BacaJuga

Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian oleh Pemerintah Provinsi Kaltim

Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian oleh Pemerintah Provinsi Kaltim

PEDA XI Kaltim 2025 Resmi Dibuka di Kutai Barat diikuti 1.700 Peserta

PEDA XI Kaltim 2025 Resmi Dibuka di Kutai Barat diikuti 1.700 Peserta

www.teropongpublik.id –

Ilustrasi sabu-sabu. (foto: dok gk)

KUTAI TIMUR – Sebuah operasi dini hari oleh Polsek Sangatta Utara membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45,24 gram pada tanggal 17 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WITA. Penangkapan ini memperlihatkan ketegasan aparat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Informasi penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Yos Sudarso I RT.02, Desa Sangatta Utara, tepatnya di depan sebuah hotel. Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting dalam pemberantasan narkotika.

Proses Penangkapan di Lokasi Terduga

Dengan cepat menanggapi laporan warga, Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan Firdaus, memerintahkan Unit Reskrim untuk segera melakukan pengintaian. Tindakan sigap ini menghasilkan penangkapan seorang pria berinisial DF (33) yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan setelah turun dari mobil Suzuki ST 150 Futura warna biru-kuning.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan warga setempat, ditemukan satu bungkus sabu seberat 45,24 gram yang disembunyikan di bawah tiang listrik. Penemuan ini mempertegas bahwa pelaku memang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Selama pemeriksaan, DF mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Strategi Pemberantasan Narkoba

Dengan temuan ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, termasuk satu lembar amplop coklat, kantong plastik hitam, ponsel Vivo warna biru, dan kendaraan yang digunakan pelaku. DF kini dihadapkan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Kapolsek Sangatta Utara menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi narkotika. Ia menyerukan agar semua elemen masyarakat berperan aktif dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pemberantasan narkoba harus menjadi gerakan bersama demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat zat terlarang ini,” ungkap Iptu Alan Firdaus, menegaskan komitmennya untuk menjaga wilayah dengan lebih baik.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan bisa meminimalisir peredaran narkotika dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. Tindakan sigap dari pihak kepolisian menunjukkan dedikasi dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Previous Post

Kiper PSM Makassar Reza Arya Inspirasi dari Emil Audero dan Marten Paes

Next Post

Kuliah Gratis di Kaltim untuk 16 Ribu Mahasiswa Baru Resmi Dimulai

RekomendasiBerita

Gibran Tinjau Proyek Strategis di IKN dari Kantor Kementerian hingga Istana Wakil Presiden

Gibran Tinjau Proyek Strategis di IKN dari Kantor Kementerian hingga Istana Wakil Presiden

PLN Setor Rp65,59 Triliun ke Negara dengan Laba Bersih Rp17,76 Triliun di 2024

PLN Setor Rp65,59 Triliun ke Negara dengan Laba Bersih Rp17,76 Triliun di 2024

Dongkrak Ekonomi Warga, Desa Loa Raya Kembangkan Koperasi Batu Padas

Dongkrak Ekonomi Warga, Desa Loa Raya Kembangkan Koperasi Batu Padas

Pentas Seni di Plaza Balikpapan Usung Tema Little Star Playtime oleh YPK Yos Sudarso

Pentas Seni di Plaza Balikpapan Usung Tema Little Star Playtime oleh YPK Yos Sudarso

Film GJLS Ibuku Ibu-Ibu Raih 500 Ribu Penonton dan Tambah Layar di Bioskop

Film GJLS Ibuku Ibu-Ibu Raih 500 Ribu Penonton dan Tambah Layar di Bioskop

Target Kemenkes Eliminasi HIV dan IMS 2030, Kasus Muda Indonesia Tetap Meningkat

Target Kemenkes Eliminasi HIV dan IMS 2030, Kasus Muda Indonesia Tetap Meningkat

Musim Ketiga Kei Hirose Bersama Borneo FC Bidik Peringkat Lebih Tinggi di Liga 1 2025 2026

Musim Ketiga Kei Hirose Bersama Borneo FC Bidik Peringkat Lebih Tinggi di Liga 1 2025 2026

Sidebar

Kategori

  • Ikn
  • Kaltim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
Teropongpublik.id

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Follow Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?