www.teropongpublik.id – BALIKPAPAN – Pengungkapan kasus penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal yang terjadi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, baru-baru ini mencuri perhatian publik. Kasus ini melibatkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur, yang berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti. Dalam konferensi pers yang diadakan pada 8 November 2025, pihak kepolisian mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait praktik ilegal ini.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Brigjen Pol Moh. Irhamni, yang menjelaskan rincian penangkapan dan proses penyidikan yang telah berlangsung. Kehadiran pejabat tinggi kepolisian dan lingkungan hidup menunjukkan sinergi antara penegak hukum dan instansi pemerintahan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pihaknya menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa saja yang berusaha mengabaikan hukum demi keuntungan pribadi.
Praktik penanganan ilegal seperti ini berpotensi merusak ekosistem penting, dan oleh karena itu, pengawasan yang ketat dibutuhkan untuk menjaga kawasan konservasi tetap aman. Dalam konteks ini, keberhasilan pengungkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya melindungi sumber daya alam dan mencegah penyalahgunaan izin usaha pertambangan.
Detail Penangkapan Pelaku Utama Jaringan Ilegal Penjualan Batu Bara
Pada 22 Oktober 2025, penyidik berhasil menangkap tersangka utama yang dikenal dengan inisial MH di Pekanbaru, Riau. MH adalah kuasa penjualan dari dua perusahaan yang salah satunya memiliki izin usaha pertambangan aktif, namun ternyata telah terlibat dalam aktivitas ilegal. Informasi ini menjadi sangat penting karena menjelaskan bagaimana izin tersebut dijadikan alat untuk menyokong aktivitas ilegalnya.
Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa meskipun CV. WU memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah hingga tahun 2029, perusahaan tersebut tidak melengkapi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diperlukan. Dengan demikian, izin ini hanya digunakan sebagai kedok untuk menjual batu bara yang diambil secara ilegal dari kawasan hutan konservasi.
Modus operandi yang dipakai oleh jaringan ilegal ini cukup canggih, di mana batu bara ilegal disamarkan menggunakan dokumen resmi yang diperoleh dari perusahaan yang memiliki izin. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku berupaya untuk memperdaya penegak hukum serta masyarakat terkait asal batu bara yang dijual.
Barang Bukti yang Disita dan Tindak Lanjut Penyelidikan
Dari penyidikan yang dilakukan, pihak kepolisian menyita 214 kontainer batu bara yang terdapat di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kawasan Kariangau Terminal Balikpapan. Berita acara penyitaan barang bukti ini mencerminkan adanya praktik penjualan yang terorganisir, yang tidak hanya melibatkan satu pihak, tetapi juga banyak pihak lainnya. Selain itu, barang bukti lain seperti dokumen pengiriman dan catatan muatan juga ditemukan, menambah bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam aktivitas ilegal tersebut.
Jumlah batu bara yang disita mencapai sekitar 6.000 ton, sebuah angka yang menunjukkan skala besar dari praktik penyelundupan ini. Hal ini menjadi tanda bahwa operasi penjualan batu bara ilegal memiliki jaringan luas yang mungkin melibatkan lebih banyak pelaku. Dengan adanya barang bukti ini, tersangka MH dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan ancaman pidana yang serius.
Dengan pemberian sanksi yang tegas, diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya yang berusaha mengulangi tindakan serupa di masa depan. Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan hak dan izin yang telah diberikan untuk kepentingan pribadi.
Komitmen Polri dalam Melindungi Kawasan Konservasi dan Lingkungan Hidup
Brigjen Irhamni menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk melindungi kawasan konservasi seperti Tahura Bukit Soeharto dari praktik pertambangan ilegal. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang berusaha merusak lingkungan demi kepentingan ekonomi semata. Penegakan hukum yang tegas merupakan langkah awal untuk melindungi sumber daya alam yang sangat berharga bagi masyarakat.
Selain itu, kehadiran berbagai pihak dalam konferensi pers menunjukkan dukungan lintas sektor dalam upaya menanggulangi masalah ini. Dukungan dari instansi pemerintah yang berkaitan dengan lingkungan hidup juga sangat krusial dalam menyusun strategi penanganan masalah yang lebih komprehensif. Sinergi ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan tugas bersama.
Kejadian ini bisa menjadi salah satu pengingat tentang pentingnya menjaga integritas izin usaha dan perlunya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan. Dengan adanya tindakan tegas, diharapkan masyarakat lebih sadar dan berperan aktif dalam menjaga kawasan konservasi serta melaporkan tindakan ilegal yang merugikan lingkungan.


