Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
  • Login
Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
Teropongpublik.id
No Result
View All Result

Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh, Gubernur Sumut-Aceh Sepakati Kesepahaman

Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Jadi Wilayah Aceh, Gubernur Sumut-Aceh Sepakati Kesepahaman

www.teropongpublik.id – Keputusan penting baru saja diambil mengenai penetapan status empat pulau yang memicu perdebatan administratif—Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—ke wilayah Provinsi Aceh. Melalui rapat koordinasi nasional yang dilakukan via video conference, pidato Presiden menggarisbawahi signifikansi keputusan ini dalam menyelesaikan potensi konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara.

Pengumuman ini datang pada Selasa, 17 Juni 2025 dan dianggap sebagai langkah krusial untuk mendamaikan konflik. Dengan latar belakang sejarah panjang yang mencakup perdebatan batas, keputusan ini diharapkan dapat mendorong kesepakatan yang lebih damai dan konstruktif di antara pihak-pihak yang terlibat.

Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Disepakati di Hadapan Presiden

Menindaklanjuti keputusan ini, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara telah menandatangani kesepakatan resmi. Langkah ini merupakan simbol dari penyelesaian administratif yang mengedepankan prinsip-prinsip integritas dan kerukunan antar wilayah. Dalam kesepakatan tersebut, kedua gubernur menegaskan pentingnya kerja sama untuk menjaga ketertiban dan stabilitas wilayah.

“Komitmen kita adalah satu dalam keberadaan negara. Jika kita sudah sepakat memahami batas-batas ini, kita harus menjaga suasana agar tetap kondusif,” jelas Presiden, seperti dikutip dari sumber yang dapat dipercaya. Hal ini menunjukkan perlunya komunikasi yang jelas untuk mencegah tumbuhnya disinformasi yang bisa meresahkan masyarakat dan menyebabkan ketidakstabilan sosial.

Dokumen Historis Jadi Dasar Penetapan

Keputusan ini tidak muncul begitu saja; Wakil Ketua DPR mengungkapkan bahwa terdapat dokumen historis yang menjadi basis penetapan. Dokumen tersebut berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan dalam periode sebelumnya, yang menyatakan bahwa empat pulau itu sudah sejak dulu dianggap sebagai bagian dari wilayah Aceh.

“Kami menemukan bukti dari dokumen lama yang menunjukkan kesepakatan antara mantan Gubernur Sumut dan Aceh mengenai penetapan ini,” tutur Wakil Ketua DPR. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak hanya berlandaskan pada pertimbangan administratif, tetapi juga mencerminkan sejarah panjang yang melibatkan kedua pemerintah daerah.

Stabilitas Nasional Jadi Prioritas

Presiden menekankan bahwa meski perdebatan mengenai batas wilayah merupakan hal penting, stabilitas nasional tetap menjadi prioritas utama. Melihat kondisi nasional yang saat ini cukup stabil dengan pertumbuhan positif di berbagai sektor, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap keputusan administratif berkontribusi kepada pembangunan berkelanjutan.

“Keteraturan dalam administrasi wilayah adalah fondasi bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Presiden, mengingatkan kita bahwa stabilitas tidak hanya diukur dari garis batas, tetapi juga dari bagaimana kita membangun hubungan yang harmonis antar daerah.

BacaJuga

Debat Elite PBNU dan Aktivis Lingkungan soal Tambang Istilah Viral ‘Wahabi Lingkungan’

Debat Elite PBNU dan Aktivis Lingkungan soal Tambang Istilah Viral ‘Wahabi Lingkungan’

DPR Desak Peningkatan Kualitas Layanan Haji: Tidak Cukup Lagi Grade-D

DPR Desak Peningkatan Kualitas Layanan Haji: Tidak Cukup Lagi Grade-D

www.teropongpublik.id – Keputusan penting baru saja diambil mengenai penetapan status empat pulau yang memicu perdebatan administratif—Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—ke wilayah Provinsi Aceh. Melalui rapat koordinasi nasional yang dilakukan via video conference, pidato Presiden menggarisbawahi signifikansi keputusan ini dalam menyelesaikan potensi konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumatra Utara.

Pengumuman ini datang pada Selasa, 17 Juni 2025 dan dianggap sebagai langkah krusial untuk mendamaikan konflik. Dengan latar belakang sejarah panjang yang mencakup perdebatan batas, keputusan ini diharapkan dapat mendorong kesepakatan yang lebih damai dan konstruktif di antara pihak-pihak yang terlibat.

Kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut Disepakati di Hadapan Presiden

Menindaklanjuti keputusan ini, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara telah menandatangani kesepakatan resmi. Langkah ini merupakan simbol dari penyelesaian administratif yang mengedepankan prinsip-prinsip integritas dan kerukunan antar wilayah. Dalam kesepakatan tersebut, kedua gubernur menegaskan pentingnya kerja sama untuk menjaga ketertiban dan stabilitas wilayah.

“Komitmen kita adalah satu dalam keberadaan negara. Jika kita sudah sepakat memahami batas-batas ini, kita harus menjaga suasana agar tetap kondusif,” jelas Presiden, seperti dikutip dari sumber yang dapat dipercaya. Hal ini menunjukkan perlunya komunikasi yang jelas untuk mencegah tumbuhnya disinformasi yang bisa meresahkan masyarakat dan menyebabkan ketidakstabilan sosial.

Dokumen Historis Jadi Dasar Penetapan

Keputusan ini tidak muncul begitu saja; Wakil Ketua DPR mengungkapkan bahwa terdapat dokumen historis yang menjadi basis penetapan. Dokumen tersebut berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan dalam periode sebelumnya, yang menyatakan bahwa empat pulau itu sudah sejak dulu dianggap sebagai bagian dari wilayah Aceh.

“Kami menemukan bukti dari dokumen lama yang menunjukkan kesepakatan antara mantan Gubernur Sumut dan Aceh mengenai penetapan ini,” tutur Wakil Ketua DPR. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak hanya berlandaskan pada pertimbangan administratif, tetapi juga mencerminkan sejarah panjang yang melibatkan kedua pemerintah daerah.

Stabilitas Nasional Jadi Prioritas

Presiden menekankan bahwa meski perdebatan mengenai batas wilayah merupakan hal penting, stabilitas nasional tetap menjadi prioritas utama. Melihat kondisi nasional yang saat ini cukup stabil dengan pertumbuhan positif di berbagai sektor, penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap keputusan administratif berkontribusi kepada pembangunan berkelanjutan.

“Keteraturan dalam administrasi wilayah adalah fondasi bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Presiden, mengingatkan kita bahwa stabilitas tidak hanya diukur dari garis batas, tetapi juga dari bagaimana kita membangun hubungan yang harmonis antar daerah.

Previous Post

Kuliah Gratis di Kaltim untuk 16 Ribu Mahasiswa Baru Resmi Dimulai

Next Post

Gibran Tinjau Proyek Strategis di IKN dari Kantor Kementerian hingga Istana Wakil Presiden

RekomendasiBerita

Kiper PSM Makassar Reza Arya Inspirasi dari Emil Audero dan Marten Paes

Kiper PSM Makassar Reza Arya Inspirasi dari Emil Audero dan Marten Paes

PSM Makassar Pinjamkan Patrick Kallon ke Persijap Jepara Lagi

PSM Makassar Pinjamkan Patrick Kallon ke Persijap Jepara Lagi

Film GJLS Ibuku Ibu-Ibu Raih 500 Ribu Penonton dan Tambah Layar di Bioskop

Film GJLS Ibuku Ibu-Ibu Raih 500 Ribu Penonton dan Tambah Layar di Bioskop

Wapres Gibran Tanam Pohon Ulin di IKN sebagai Simbol Ketangguhan dan Komitmen Lingkungan

Wapres Gibran Tanam Pohon Ulin di IKN sebagai Simbol Ketangguhan dan Komitmen Lingkungan

Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Dukung Investasi dan Tidak Langgar Konstitusi

Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Dukung Investasi dan Tidak Langgar Konstitusi

10 Pejabat Terkaya di Era Prabowo-Gibran Termasuk Pesohor Raffi Ahmad

10 Pejabat Terkaya di Era Prabowo-Gibran Termasuk Pesohor Raffi Ahmad

Penjualan Pulau Kecil di Indonesia Ilegal, Siapkan Profiling Pulau untuk Cegah Iklan Jual Pulau

Penjualan Pulau Kecil di Indonesia Ilegal, Siapkan Profiling Pulau untuk Cegah Iklan Jual Pulau

Sidebar

Kategori

  • Ikn
  • Kaltim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
Teropongpublik.id

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Follow Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?