Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
  • Login
Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
Teropongpublik.id
No Result
View All Result

Polda Kaltim Ungkap Kurir Sabu 1 Kg di Samarinda Dikemas Fresh Durian Senilai Rp1,3 Miliar

Polda Kaltim Ungkap Kurir Sabu 1 Kg di Samarinda Dikemas Fresh Durian Senilai Rp1,3 Miliar

BacaJuga

Sheila Dara dan Dion Wiyoko Beradu Peran di Film Sore Istri dari Masa Depan Tayang 10 Juli

Sheila Dara dan Dion Wiyoko Beradu Peran di Film Sore Istri dari Masa Depan Tayang 10 Juli

Guyon Waton Akan Meriahkan Merah Putih Fest 2025 di Pantai BSB, Penggemar Koplo Hadir!

Guyon Waton Akan Meriahkan Merah Putih Fest 2025 di Pantai BSB, Penggemar Koplo Hadir!

www.teropongpublik.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam skala besar. Penangkapan seorang kurir bernama MR yang berusia 28 tahun di Samarinda menjadi sorotan, mengungkap betapa serius ancaman narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan terjadi pada 24 November 2025, ketika MR ditangkap di Jalan Sei Kali, Pelabuhan Samarinda. Ia berusaha mengambil hampir satu kilogram sabu yang disembunyikan di semak-semak, dengan dukungan informasi dari masyarakat yang peduli akan bahaya narkotika.

Tim dari Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Sebuah tindakan kooperatif dari anggota masyarakat yang menunjukkan tanda keprihatinan akan penyalahgunaan narkotika menjadi bagian penting dari keberhasilan penangkapan ini.

Detail Penangkapan Oleh Pihak Berwenang

Penangkapan berawal dari informasi tentang lokasi yang sering digunakan untuk transaksi narkoba. Ketika petugas melakukan penyelidikan, mereka melihat MR keluar dari kendaraan dan menghampiri semak-semak.

Setelah memastikan tindakannya, polisi langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat. Di lokasi ditemukan beberapa barang bukti yang menjadi kunci dalam proses hukum selanjutnya.

Di antara barang bukti yang ditemukan adalah satu paket besar sabu yang dikemas dalam plastik hitam dan disembunyikan dengan bungkus berwarna emas bertuliskan “Fresh Durian”.

  • Paket sabu dengan berat kotor 930 gram, berat bersih 913 gram.
  • Satu unit telepon genggam milik tersangka juga disita.

Barang bukti ini menunjukkan bahwa MR bukan hanya sekadar kurir, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas. Penemuan ini memicu investigasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Pengakuan Tersangka dan Jaringan Narkoba

Dalam pemeriksaan oleh polisi, MR mengaku bahwa ia telah menjadi kurir narkoba selama setahun. Ia mengaku bekerja atas perintah seseorang dengan inisial B/I yang kini menjadi buron dan sedang dalam pengejaran.

MR menerima upah sebesar Rp1,5 juta untuk setiap paket sabu yang diambil, yang menunjukkan bahwa aktivitas ini cukup menguntungkan baginya. Namun, keuntungan tersebut harus dibayar dengan risiko tinggi.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rezkhy Satya, mengatakan bahwa MR bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Identitas bosnya telah terpetakan dan saat ini masih dalam pencarian.

Estimasi Kerugian dan Dampak Sosial

Polisi memperkirakan nilai narkotika yang berhasil disita mencapai Rp1,3 miliar. Dengan harga pasar sekitar Rp1,5 juta per gram, aksi penyelamatan ini memiliki dampak besar bagi masyarakat.

Diperkirakan, sabu ini dapat merusak lebih dari 9.130 jiwa jika beredar luas, yang menunjukkan bahwa operasi ini bukan hanya menjaga keamanan tetapi juga menyelamatkan nyawa.

“Keberhasilan kami juga berkat kerjasama masyarakat yang memberikan informasi. Ini menunjukkan komitmen kita semua dalam memerangi narkoba,” ungkap petugas. Hal ini menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penanganan masalah narkotika.

Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi bagi Tersangka

MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal berlapis berdasarkan bukti yang cukup. Ia diancam dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Pasal 114 ayat (2) Juncto
  • Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika

Dari pelanggaran ini, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. Polda Kaltim kini tengah berfokus untuk mengejar pemasok utama dari sabu yang disita, mengingat banyaknya jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

Dari insiden ini, diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat dan penegak hukum untuk terus waspada dan bersinergi dalam memberantas kejahatan narkoba. Kerja keras pelaku hukum dan keterlibatan masyarakat merupakan kunci dalam mengatasi persoalan ini.

Previous Post

Gubernur Kaltim Sampaikan Kekhawatiran Rencana Pemangkasan TKD pada Komisi XII DPR

Next Post

Ratusan Puskesmas Tanpa Dokter, Krisis Tenaga Medis di Layanan Kesehatan Primer

RekomendasiBerita

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ikn
  • Kaltim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
Teropongpublik.id

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Follow Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?