www.teropongpublik.id – Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini memasuki fase penting. Sejak 12 Juni 2025, bandara ini telah beroperasi sebagai Bandar Udara Khusus dan saat ini sedang dalam proses untuk berubah status menjadi Bandar Udara Umum.
Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk memperluas layanan penerbangan komersial, yang sangat diharapkan dapat mendukung aktivitas pemerintahan dan perekonomian di IKN. Dengan status baru ini, bandara diharapkan mampu melayani lebih banyak penumpang dan meningkatkan konektivitas regional.
Menurut Imam Alwan, Pelaksana Tugas Kepala Bandar Udara Internasional Nusantara, proses perubahan status adalah langkah krusial. “Ini akan membantu optimalisasi fungsi bandara untuk melayani kebutuhan masyarakat,” tuturnya dalam siaran pers.
Fasilitas Utama Bandar Udara yang Telah Rampung dan Siap Digunakan
Fasilitas di sisi udara, seperti runway, taxiway, dan apron, telah selesai dengan capaian 100 persen. Di sisi darat, pembangunan tahap pertama juga telah tuntas, yang mencakup Terminal VVIP dan VIP serta Menara ATC.
Fasilitas penanggulangan keadaan darurat, gedung perkantoran, dan rumah ibadah juga telah dibangun. Saat ini, sedang dilakukan penyelesaian penataan lanskap dan pembangunan jalan perimeter yang ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025.
Setelah tahap ini, bandara akan dilengkapi dengan fasilitas imigrasi, karantina, dan bea cukai yang menjadi syarat utama untuk membuka layanan penerbangan internasional. Semua aspek ini diperuntukkan agar bandara dapat berfungsi secara maksimal.
Pendaftaran Kode ICAO dan Layanan Khusus yang Tersedia
Bandar Udara Internasional Nusantara telah terdaftar pada ICAO dengan kode WALK. Dengan status Bandar Udara Khusus, badan ini melayani berbagai penerbangan seperti pesawat kenegaraan dan charter flight.
Namun, layanan penerbangan komersial belum diizinkan karena masih tunduk pada regulasi bandara khusus. Sejak beroperasi, bandara berhasil melayani beberapa jenis penerbangan, termasuk pesawat militer dan private jet.
Melalui layanan ini, bandara telah membuktikan kapasitasnya untuk menangani berbagai jenis pesawat, termasuk yang memiliki ukuran lebih besar dari biasa, meskipun tetap dalam batasan yang ada.
Fasilitas dan Infrastruktur yang Mendukung Penerbangan Jarak Jauh
Bandara ini dirancang sebagai simpul konektivitas utama yang mendukung aktivitas pemerintahan. Runway yang panjang, yaitu 3.000 meter, menjadikannya yang terpanjang di Kalimantan, memungkinkan pesawat besar untuk terbang jarak jauh tanpa pengisian ulang.
Dua taxiway yang tersedia juga memberikan kemudahan dalam pengaturan lalu lintas udara. Dengan apron seluas 97.189 m², kapasitas bandara ini dapat menampung hingga lima pesawat tipe wide body atau sembilan pesawat narrow body secara bersamaan.
Kedepannya, bandara ini diharapkan dapat melayani penerbangan langsung dari IKN ke berbagai tujuan internasional, dari Timur Tengah hingga Eropa, meningkatkan daya tarik investasi dan pariwisata di daerah tersebut.
Regulasi yang Disiapkan untuk Memfasilitasi Penerbangan Komersial
Pemerintah saat ini sedang dalam proses revisi regulasi yang diperlukan agar status Bandar Udara Internasional Nusantara dapat ditingkatkan menjadi Bandar Udara Umum. Hal ini merupakan langkah fundamental dalam membuka penerbangan komersial reguler di IKN.
Imam Alwan menekankan bahwa peningkatan fasilitas akan terus dilakukan. “Setiap upaya akan dilakukan untuk memastikan bandara ini bisa memberikan layanan terbaik saat sudah beroperasi secara penuh,” ungkapnya.
Diharapkan, dengan adanya perubahan status ini, Bandara Internasional Nusantara akan menjadi pengungkit utama bagi mobilitas, pertumbuhan ekonomi, pemerintahan, dan pelayanan publik di Ibu Kota Nusantara. Semua persiapan ini diharapkan bisa segera terwujud agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas.


