www.teropongpublik.id –
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengambil langkah cepat dalam merespons perubahan terbaru terkait tata kelola pemerintahan desa di daerah tersebut.
DPMD Kukar telah memfasilitasi pembekalan bagi perwakilan desa untuk menyusun perencanaan pembangunan yang sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dengan langkah ini, diharapkan setiap desa dapat menyusun dokumen perencanaan yang selaras dengan regulasi yang baru disahkan.
Persiapan Dalam Perencanaan Pembangunan Desa
Kegiatan pembekalan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, di Ruang Rapat DPMD Kukar pada tanggal 17 Juni 2025. Dalam kesempatan tersebut, Poino menjelaskan bahwa setiap desa perlu memahami perubahan yang terjadi, terutama terkait dengan masa jabatan kepala desa.
Poino mengungkapkan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang baru. “Ini penting mengingat adanya revisi terhadap Undang-Undang yang mengatur desa,” ujarnya. Dengan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, seluruh RPJMDes yang ada harus ditinjau ulang untuk disesuaikan dengan regulasi yang baru.
Pentingnya Penyusunan RPJMDes yang Berkualitas
Poino menekankan bahwa pembekalan ini akan membantu pemerintah desa dalam menyusun RPJMDes yang berkualitas. “Dokumen perencanaan yang baik sangat diperlukan agar dapat mencakup semua aspek pembangunan desa yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. Selain itu, DPMD Kukar berharap agar kegiatan ini dapat mencapai lebih dari 80 persen partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
Partisipasi aktif masyarakat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pembangunan desa berjalan dengan baik. “Melalui partisipasi ini, kami berharap pelaksanaan program pembangunan akan menguntungkan masyarakat desa secara keseluruhan,” tuturnya.
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Perubahan yang signifikan dan menjadi titik fokus dalam pembekalan ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Ini mengharuskan adanya penyesuaian pada dokumen perencanaan yang sudah ada sebelumnya.
Dijelaskan oleh Poino, “Kukar telah mengalami dua gelombang masa jabatan kepala desa. Gelombang pertama dimulai pada tahun 2020 dan seharusnya berakhir pada tahun 2025. Namun, dengan perubahan regulasi ini, masa jabatan mereka diperpanjang hingga tahun 2027.” Oleh karena itu, RPJM Desa yang sebelumnya berlaku hingga 2025 perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan durasi jabatan kepala desa yang baru.
Pembekalan ini merupakan wujud komitmen DPMD Kukar untuk memastikan bahwa setiap desa diharapkan memiliki rencana pembangunan yang adaptif, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan setiap desa dapat melakukan perencanaan yang lebih baik dan lebih terarah ke depan.


