www.teropongpublik.id – Dalam rangka memastikan keberlangsungan pembangunan yang transparan dan akuntabel, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi, telah menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan hukum yang bebas dari intervensi. Langkah ini diharapkan dapat membantu seluruh lembaga pemerintahan dalam pelaksanaan program dan proyek pengadaan barang dan jasa di daerah.
Perbincangan mengenai komitmen ini berlangsung dalam acara Morning Coffee Session di Aula Lantai 8 Gedung Utama Kejati Kaltim pada Rabu, 24 Desember 2025. Supardi mengungkapkan bahwa Kejati Kaltim akan memberikan otonomi penuh kepada setiap satuan kerja.
Kejati Kaltim bertujuan agar setiap perangkat daerah dapat bekerja tanpa rasa takut akan campur tangan dari pihak-pihak internal kejaksaan. Supardi menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas di sektor publik.
Penegasan Tanpa Toleransi Terhadap Intervensi
Supardi mengingatkan bahwa setiap intervensi dari pihak kejaksaan dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak akan ditoleransi. Ia mendorong semua pegawai negeri untuk bertindak profesional dan tidak ragu meminta bantuan jika diperlukan.
Lebih lanjut, Supardi secara tegas meminta agar setiap praktik tidak etis, seperti titipan proyek atau pemaksaan, dilaporkan dengan segera. Komitmen ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi.
“Hubungi saya langsung jika ada tindakan yang merugikan,” ujarnya dengan nada yang serius. Hal ini menunjukkan bahwa Kejati Kaltim siap membantu mencegah masalah sebelum berkembang menjadi besar.
Peran Penting Pendampingan Hukum dalam Pembangunan Daerah
Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, juga menekankan sinergi antara Kejati Kaltim dan pemerintah daerah dalam upaya pembangunan. Menurutnya, dukungan ini sangat membantu dalam mengatasi potensi masalah sejak dini.
Ujang menilai posisi strategis Gedung Kejati Kaltim yang berseberangan sungai dengan Kantor Gubernur melambangkan pengawasan yang seimbang antara kedua lembaga. “Filosofinya, setiap tindakan ada pengawasan,” katanya.
Lebih lanjut, Ujang menyampaikan bahwa percepatan pelaksanaan APBD 2025 menjadi fokus utama, termasuk program-program prioritas yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Keduanya membutuhkan kepastian hukum untuk menjamin implementasi yang efektif.
Komitmen Bersama untuk Mencegah Korupsi di Kalimantan Timur
Dalam forum yang berlangsung dengan suasana santai namun strategis ini, Both Kejati Kaltim dan Pemprov Kaltim sepakat untuk menjaga proses pembangunan daerah tetap berada dalam koridor hukum dan akuntabilitas. Ini adalah langkah penting untuk mencegah praktik korupsi dalam berbagai bentuk.
Pendampingan hukum sejak tahap perencanaan akan memberi kejelasan dan keramahan dalam pelaksanaan proyek. Dukungan ini diharapkan dapat memastikan pembangunan berjalan sesuai arah yang telah ditetapkan.
Akhirnya, dengan adanya kerjasama yang solid antara Kejati Kaltim dan pemerintah daerah, diharapkan garda depan dalam menjaga integritas serta transparansi dapat terus diperkuat. Hal ini merupakan kunci untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.


