www.teropongpublik.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan pentingnya pendaftaran resmi bagi penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Dalam rangka memperkuat tata kelola ruang digital, langkah tegas diambil terhadap tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran resmi, yang wajib dilakukan paling lambat hingga 17 Juni 2025.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa ketidakpatuhan tersebut harus segera ditanggapi agar pengawasan ruang digital di Indonesia bisa berjalan efektif. Pendaftaran ini diyakini akan mendukung transparansi dan akuntabilitas di sektor digital, yang semakin berkembang pesat.
“Surat peringatan telah dikirim kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran,” tambah Alexander dalam pernyataannya di Jakarta. Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga ekosistem digital yang sehat dan aman bagi pengguna.
Lima Poin Penting Mengenai Pendaftaran PSE di Indonesia
Proses pendaftaran PSE di Indonesia diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang menjadi landasan hukum bagi setiap penyelenggara. Pendaftaran ini tidak hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga demi perlindungan pengguna layanan digital.
Setiap PSE diharapkan untuk melaporkan rincian operasional dan sistem yang mereka jalankan. Informasi ini penting agar pengguna dapat mengetahui latar belakang dan kredibilitas penyelenggara yang memberikan layanan ke mereka.
Selain itu, pendaftaran juga membantu pemerintah dalam menerapkan regulasi dan kebijakan yang lebih baik di sektor digital. Dengan data yang akurat, kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Risiko yang Mengintai Bagi PSE yang Tak Patuh
Apabila penyelenggara sistem elektronik tidak memenuhi kewajiban pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan, Komdigi akan memblokir akses layanan mereka. Ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Regulasi yang ada pada Pasal 7 Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 memberikan kekuatan hukum bagi pemerintah untuk mengambil tindakan. Tindakan ini akan berlanjut jika tidak ada komitmen nyata dari penyelenggara dalam waktu dekat.
Dengan pemutusan akses, pengguna akan kehilangan layanan yang mereka butuhkan. Oleh sebab itu, penting bagi PSE untuk segera merespons dan memenuhi syarat pendaftaran secara tepat waktu.
Keterbukaan Pemerintah untuk Klarifikasi dan Diskusi
Meskipun langkah tegas diambil, pemerintah menunjukkan sikap terbuka untuk melakukan diskusi dan klarifikasi. Hal ini diperuntukkan bagi PSE yang mengalami kendala teknis atau administratif saat pendaftaran.
Pemerintah siap memberikan bantuan yang dibutuhkan agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar. Namun, semua entitas digital harus tetap mematuhi regulasi yang ada untuk memastikan keamanan dan kepercayaan dari pengguna.
“Dukungan terhadap perkembangan ruang digital harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Alexander, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan penyelenggara dalam menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab.
Tindakan Proaktif untuk Meningkatkan Tata Kelola Digital
Semua pihak harus menganggap serius kewajiban pendaftaran ini sebagai langkah proaktif dalam meningkatkan tata kelola ruang digital. Keterlibatan aktif para penyelenggara sangat penting untuk menjamin komitmen mereka terhadap regulasi dan hak-hak pengguna.
Pendaftaran tidak hanya sekadar formalitas, melainkan sinyal bahwa penyelenggara memprioritaskan transparansi dan tanggung jawab. Dengan memiliki informasi yang jelas, pengguna dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam memilih layanan yang akan digunakan.
Pemerintah berupaya untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, di mana pengguna terlindungi dan penyelenggara bertanggung jawab. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memajukan ekosistem digital di Indonesia.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan akan ada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital yang tersedia. Sektor digital yang sehat akan memberikan manfaat tidak hanya bagi penyelenggara, tetapi juga bagi seluruh masyarakat di Indonesia.