Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
  • Login
Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
Teropongpublik.id
No Result
View All Result

Lima Fakta Kasus Premanisme Berkedok Ormas di Balikpapan, Pelaku Dapat Rp 500 Ribu Sehari

Lima Fakta Kasus Premanisme Berkedok Ormas di Balikpapan, Pelaku Dapat Rp 500 Ribu Sehari

BacaJuga

Kuliah Gratis di Kaltim untuk 16 Ribu Mahasiswa Baru Resmi Dimulai

36 Ribu Guru PAUD dan SMP di Kaltim Terima Insentif Rp500 Ribu per Bulan Juli 2025

Kuliah Gratis di Kaltim untuk 16 Ribu Mahasiswa Baru Resmi Dimulai

Kuliah Gratis di Kaltim untuk 16 Ribu Mahasiswa Baru Resmi Dimulai

www.teropongpublik.id – Kasus pemerasan yang melibatkan modus organisasi masyarakat (ormas) palsu di Balikpapan menjadi sorotan utama belakangan ini. Seorang pria berinisial MR, berusia 30 tahun dan berasal dari Penajam Paser Utara, tertangkap setelah menargetkan pedagang kecil di berbagai lokasi dengan cara yang licik.

Modus operandi yang digunakan MR sangat mengejutkan sekaligus mengkhawatirkan. Ia mendatangi toko-toko dengan membawa proposal dan menggunakan atribut ormas untuk meyakinkan korbannya, sehingga membuat banyak pedagang terjebak dalam praktik pemerasan yang merugikan.

Kasus ini menunjukkan betapa rentannya posisi para pedagang kecil yang sering menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan. Hal ini mempertegas pentingnya kewaspadaan dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha dalam menghadapi situasi serupa.

Modus Pemerasan Dengan Dalih Penggalangan Dana

MR datang ke toko dengan membawa proposal dalam map coklat, mengenakan baju dan atribut ormas, serta peci yang membuatnya terlihat meyakinkan. Ia meminta sumbangan sebesar Rp50.000, namun saat korban hanya memberikan Rp20.000 dan menolak tambahan, pelaku memaksa hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Walaupun jumlah uang yang diminta tergolong kecil, niat jahat pelaku tidak dapat dianggap remeh. Tindakan memaksa tersebut dengan jelas melanggar hak asasi dan menciptakan ketidaknyamanan bagi para pedagang yang berusaha mencari nafkah dengan cara yang jujur.

Ketika pelaku diproses hukum, terungkap bahwa tindakannya ini bukanlah sebuah insiden tunggal, tetapi merupakan bagian dari praktik pemerasan yang lebih luas. Ini menandakan bahwa kejahatan semacam ini bisa saja terjadi di mana saja, jika tidak ada langkah preventif yang dilakukan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum.

Atribut Ormas Palsu dan Modus Penipuan

Ketika ditelusuri lebih dalam, diketahui bahwa organisasi yang diakuinya sebagai payung tidak terdaftar di Kesbangpol. Semua atribut yang dikenakan MR ternyata diperoleh melalui pembelian daring, mengindikasikan bahwa pelaku nekat menggunakan segala cara untuk memperdaya korbannya.

Kondisi ini menciptakan kebingungan antara aksi premanisme dan penipuan berkedok organisasi. Masyarakat pun dihadapkan pada tantangan baru, yakni membedakan mana ormas yang sah dan mana yang hanya berpura-pura untuk kepentingan pribadi pelaku.

Dengan cara ini, MR berhasil menutupi niat jahatnya di balik kedok organisasi yang dicap resmi. Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam penggalangan dana dan keanggotaan ormas untuk menghindari praktik serupa di masa depan.

Penyebaran Aksi Pemerasan di Beberapa Wilayah

MR tidak hanya beroperasi di satu lokasi, tetapi telah menjelajahi tiga kecamatan di Balikpapan sejak Maret 2025. Target utama pelaku adalah pedagang kecil, mulai dari warung makan hingga toko-toko buah yang dianggap lebih mudah ditekan.

Pihak kepolisian menduga masih banyak korban lain yang merasa tertekan namun belum melapor. Fakta ini menambah keprihatinan akan kondisi pedagang kecil yang sering kali terjebak dalam situasi tidak menguntungkan.

Dalam sehari, pelaku dapat mengumpulkan uang saku antara Rp250.000 hingga Rp500.000 dari para pedagang. Angka ini menunjukkan bahwa betapa menguntungkannya praktik kriminal tersebut bagi MR, sehingga ia terus melakukannya hingga tertangkap.

Penanganan Kasus dan Imbauan Pihak Berwenang

Setelah menerima laporan dari para korban, Unit Jatanras Polresta Balikpapan segera bertindak cepat dengan menangkap MR di tempat kosnya dekat Terminal Batu Ampar. Upaya ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius dalam menangani kasus pemerasan yang meresahkan masyarakat.

MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Hal ini memberikan efek jera tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi orang lain yang mungkin berpikir untuk melakukan aksi serupa.

Polresta Balikpapan mengimbau kepada pedagang yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor. Dengan langkah ini, diharapkan dapat mencegah praktik pemerasan yang lebih luas dan menjaga keamanan serta kenyamanan bagi pelaku usaha di Balikpapan.

Previous Post

Gubernur Kaltim Tinjau Jalan Nasional Kukar-Kubar-Mahulu Desak Pusat Selesaikan Infrastruktur IKN

Next Post

Penjualan Pulau Kecil di Indonesia Ilegal, Siapkan Profiling Pulau untuk Cegah Iklan Jual Pulau

RekomendasiBerita

Kapal Asing Filipina Ditangkap KKP dan Penyelundupan Telur Penyu Digagalkan

Kapal Asing Filipina Ditangkap KKP dan Penyelundupan Telur Penyu Digagalkan

Swasembada Beras Bisa Dicapai Lebih Cepat dari Target Impor Dihentikan Tahun Ini

Swasembada Beras Bisa Dicapai Lebih Cepat dari Target Impor Dihentikan Tahun Ini

Peringatan untuk 7 Platform Digital Besar Termasuk eBay Nike dan Xbox

Peringatan untuk 7 Platform Digital Besar Termasuk eBay Nike dan Xbox

Kuliah Gratis di Kaltim untuk 16 Ribu Mahasiswa Baru Resmi Dimulai

Kuliah Gratis di Kaltim untuk 16 Ribu Mahasiswa Baru Resmi Dimulai

Piala Presiden 2025 Oxford United dan Port FC Siap Meriahkan Persaingan

Piala Presiden 2025 Dimulai 6 Juli dengan Persib Bandung Lawan Port FC Sebagai Laga Pembuka

Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian oleh Pemerintah Provinsi Kaltim

Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian oleh Pemerintah Provinsi Kaltim

Pentas Seni di Plaza Balikpapan Usung Tema Little Star Playtime oleh YPK Yos Sudarso

Pentas Seni di Plaza Balikpapan Usung Tema Little Star Playtime oleh YPK Yos Sudarso

Sidebar

Kategori

  • Ikn
  • Kaltim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
Teropongpublik.id

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Follow Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?