www.teropongpublik.id – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan identitas digital melalui registrasi berbasis teknologi biometrik, khususnya pengenalan wajah, yang diharapkan dapat menekan angka penipuan dan kejahatan siber di tanah air.
Ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, bahwa kebijakan baru ini memberi kekuasaan lebih kepada masyarakat dalam mengelola identitas digital mereka. Dengan mengurangi risiko penyalahgunaan, pemerintah berharap masyarakat akan lebih terlindungi dalam berinteraksi di dunia maya.
Regulasi ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang hanya mengandalkan NIK dan nomor Kartu Keluarga. Dengan pendekatan yang lebih ketat, saat ini masyarakat diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas secara biometrik agar setiap transaksi dan penggunaan layanan telekomunikasi menjadi lebih aman.
Aturan Baru Tentang Registrasi Kartu Seluler dan Implikasinya
Peraturan baru ini memperkenalkan sejumlah langkah yang tanggap terhadap perkembangan teknologi dan angka kejahatan siber yang semakin tinggi. Salah satu poin paling penting adalah verifikasi biometrik yang harus dilakukan oleh setiap pengguna saat mendaftarkan kartu baru.
Pemerintah menetapkan bahwa setiap registrasi harus menyertakan pengenalan wajah untuk memastikan bahwa pemohon adalah individu yang sah. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penipuan yang terkait dengan penggunaan nomor ponsel.
Selain itu, ada larangan tegas terhadap peredaran kartu perdana dalam kondisi aktif tanpa registrasi yang telah divalidasi. Dengan demikian, pengguna baru hanya dapat mengaktifkan kartu setelah melewati proses verifikasi yang ketat.
Limitasi Jumlah Nomor Prabayar per Identitas
Untuk mengatasi penyalahgunaan identitas, peraturan ini juga menetapkan batasan jumlah kepemilikan nomor prabayar bagi setiap individu. Kini, setiap orang hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar dalam satu identitas.
Pembatasan ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak bagi pelaku penipuan yang sering menggunakan banyak nomor telepon untuk menipu konsumen. Dengan aturan ini, jumlah nomor yang dilaporkan tidak jelas dapat diminimalisir, sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pemerintah berharap dengan pembatasan ini, aksi penyalahgunaan dan penipuan yang sering dilakukan oleh sindikat kejahatan siber dapat ditekan secara signifikan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih merasa aman saat bertransaksi secara digital.
Hak Masyarakat untuk Memantau dan Memblokir Nomor Telepon
Salah satu inovasi dari regulasi ini adalah memperoleh hak bagi masyarakat untuk memantau nomor yang terdaftar atas nama mereka. Penyelenggara layanan telekomunikasi diharuskan menyediakan fasilitas bagi pengguna untuk mengakses dan mengecek semua nomor yang terdaftar dengan National Identification Number (NIK) mereka.
Jika pengguna menemukan nomor yang terdaftar tanpa izin, mereka berhak meminta pemblokiran nomor tersebut secara mandiri. Pendekatan ini memberi kekuatan lebih kepada masyarakat untuk mengontrol keamanan identitas mereka.
Untuk pengguna lama yang mungkin masih menggunakan sistem registrasi lama, mereka akan dipandu untuk melakukan registrasi ulang sesuai dengan standar baru berbasis biometrik. Hal ini bertujuan agar semua pengguna berada dalam jangkauan regulasi terbaru demi keamanan bersama.
Sanksi untuk Penyelenggara yang Melanggar
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan data pelanggan. Dengan menerapkan standar internasional dalam keamanan informasi, setiap operator yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi tegas.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi beroperasi dengan penuh tanggung jawab dalam mengelola data pelanggan. Sanksi administratif dapat diberlakukan kepada mereka yang tidak mematuhi ketentuan registrasi dan keamanan data.
Dengan peraturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih merasa aman saat menggunakan layanan telekomunikasi. Ketegasan pemerintah dalam hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.


