Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
  • Login
Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
Teropongpublik.id
No Result
View All Result

Polda Kaltim Tangkap Remaja Pengedar Ekstasi di Samarinda, 50 Butir Logo LV Disita

Polda Kaltim Tangkap Remaja Pengedar Ekstasi di Samarinda, 50 Butir Logo LV Disita

BacaJuga

Warkop DKI Kartun Tampilkan Tiga Babak Cerita Dikerjakan Bersama 400 Animator

Warkop DKI Kartun Tampilkan Tiga Babak Cerita Dikerjakan Bersama 400 Animator

Pentas Seni di Plaza Balikpapan Usung Tema Little Star Playtime oleh YPK Yos Sudarso

Pentas Seni di Plaza Balikpapan Usung Tema Little Star Playtime oleh YPK Yos Sudarso

www.teropongpublik.id – Polda Kaltim baru-baru ini berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi yang beroperasi di Samarinda. Penangkapan seorang remaja berinisial DL menandai langkah baru dalam penanganan kasus narkoba di wilayah tersebut.

Operasi ini dilakukan pada malam hari, tepatnya pada Rabu, 11 Februari 2026. Dengan berbagai upaya yang cermat, pihak kepolisian membuktikan bahwa mereka tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba, menjadikan masalah ini sebagai prioritas utama.

Saat penangkapan, DL diketahui masih di bawah umur, yang menambah kompleksitas kasus ini. Dia adalah Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), sebuah status yang memerlukan perhatian dan penanganan khusus dari pihak berwenang.

Detail Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Kronologi penangkapan DL dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya transaksi ekstasi yang marak di Samarinda, yang perlu segera ditindaklanjuti.

Tim Reserse Narkoba, yang dipimpin oleh AKBP Henri Sidabutar, melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Sekitar pukul 22.00 WITA, tim berhasil menyergap tersangka dan mengadakan penggeledahan di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mencolok. Barang bukti yang disita meliputi 50 butir ekstasi berlogo “LV” yang memiliki berat bersih total 19,59 gram.

Penanganan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana

Meski menghadapi pasal yang berat, penanganan kasus DL mengikuti prosedur khusus memperhatikan statusnya sebagai ABH. Hal ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menekankan pentingnya mematuhi UU Perlindungan Anak. Dalam hal ini, pelibatan sejumlah institusi menjadi sangat penting untuk memastikan keadilan dilakukan dengan baik.

Bapas Samarinda terlibat dalam penelitian kemasyarakatan untuk memberikan wawasan lebih mendalam mengenai kondisi DL sebagai anak. Selain itu, Dinas Sosial dan penyidik PPA turut membantu proses penanganan kasus ini.

Komitmen Polda Kaltim dalam Pemberantasan Narkoba

Dalam pernyataannya, Kombes Pol Romy menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama Polda Kaltim. Dengan tekad yang kuat, Ditresnarkoba akan terus melakukan pengungkapan kasus narkotika yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Pihak kepolisian tidak hanya bertindak sendiri, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Keterlibatan publik dianggap penting dalam mengurangi angka peredaran narkotika yang semakin meningkat.

Masyarakat diimbau untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Petugas kepolisian menyiapkan saluran informasi yang dapat dihubungi, antara lain layanan 110 dan berbagai kanal resmi lainnya.

Previous Post

LPG 3 Kg Langka Jelang Ramadan 2026 Pertamina Tambah 296 Ribu Tabung di Kalimantan

Next Post

Media Mainstream Sebagai Benteng Terakhir Melawan Hoaks dan Judul Clickbait

RekomendasiBerita

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ikn
  • Kaltim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
Teropongpublik.id

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Follow Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?