www.teropongpublik.id – Polda Kaltim baru-baru ini berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi yang beroperasi di Samarinda. Penangkapan seorang remaja berinisial DL menandai langkah baru dalam penanganan kasus narkoba di wilayah tersebut.
Operasi ini dilakukan pada malam hari, tepatnya pada Rabu, 11 Februari 2026. Dengan berbagai upaya yang cermat, pihak kepolisian membuktikan bahwa mereka tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba, menjadikan masalah ini sebagai prioritas utama.
Saat penangkapan, DL diketahui masih di bawah umur, yang menambah kompleksitas kasus ini. Dia adalah Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), sebuah status yang memerlukan perhatian dan penanganan khusus dari pihak berwenang.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita
Kronologi penangkapan DL dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya transaksi ekstasi yang marak di Samarinda, yang perlu segera ditindaklanjuti.
Tim Reserse Narkoba, yang dipimpin oleh AKBP Henri Sidabutar, melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Sekitar pukul 22.00 WITA, tim berhasil menyergap tersangka dan mengadakan penggeledahan di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mencolok. Barang bukti yang disita meliputi 50 butir ekstasi berlogo “LV” yang memiliki berat bersih total 19,59 gram.
Penanganan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana
Meski menghadapi pasal yang berat, penanganan kasus DL mengikuti prosedur khusus memperhatikan statusnya sebagai ABH. Hal ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menekankan pentingnya mematuhi UU Perlindungan Anak. Dalam hal ini, pelibatan sejumlah institusi menjadi sangat penting untuk memastikan keadilan dilakukan dengan baik.
Bapas Samarinda terlibat dalam penelitian kemasyarakatan untuk memberikan wawasan lebih mendalam mengenai kondisi DL sebagai anak. Selain itu, Dinas Sosial dan penyidik PPA turut membantu proses penanganan kasus ini.
Komitmen Polda Kaltim dalam Pemberantasan Narkoba
Dalam pernyataannya, Kombes Pol Romy menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama Polda Kaltim. Dengan tekad yang kuat, Ditresnarkoba akan terus melakukan pengungkapan kasus narkotika yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Pihak kepolisian tidak hanya bertindak sendiri, tetapi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Keterlibatan publik dianggap penting dalam mengurangi angka peredaran narkotika yang semakin meningkat.
Masyarakat diimbau untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Petugas kepolisian menyiapkan saluran informasi yang dapat dihubungi, antara lain layanan 110 dan berbagai kanal resmi lainnya.


