www.teropongpublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan tekadnya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam sebuah langkah signifikan, mereka menggelar pemusnahan barang bukti narkoba sabu seberat total 377,22 gram, hasil dari pengungkapan lima kasus narkotika yang terjadi antara Mei dan Juni 2025.
Pemusnahan tersebut berlangsung di ruang Data Satresnarkoba di Polresta Balikpapan pada pukul 10.00 WITA dan disaksikan oleh tersangka, aparat penegak hukum, serta unsur terkait lainnya. Ini menjadi momen penting yang menegaskan komitmen Polresta Balikpapan dalam usaha menanggulangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Reskoba AKP Bangkit Danjaya, dengan partisipasi Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safar Jamanuddin, dan perwakilan Kejaksaan Negeri setempat, Jaksa Madya Mary Yuliarty. Kehadiran mereka turut menambah legitimasi proses pemusnahan ini dan memberikan sinyal tegas terhadap tindakan hukum yang diambil.
Rincian Tersangka dan Barang Bukti yang Dimusnahkan
Daftar tersangka yang terlibat dalam kasus ini juga diumumkan dengan jelas. M.A.D bin (Alm) M.D.P menjadi salah satu nama yang terdaftar dengan total 19,93 gram, di mana 18,83 gram berhasil dimusnahkan. Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian bekerja dengan sistematis untuk menangani setiap kasus.
Selain itu, A.W bin S juga terlibat dengan total barang bukti sebanyak 23,38 gram, di mana 22,28 gram dimusnahkan. Ab Als bin (Alm) M dan S.E bin S juga tercatat dalam daftar, dengan total barang bukti 8,94 gram dan 270,76 gram. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya untuk menghentikan siklus peredaran narkoba.
Pihak kepolisian juga tidak lupa melibatkan masyarakat dalam pemusnahan ini. I.H bin N.A, dengan total barang bukti 60,11 gram, disaksikan oleh publik serta media. Tindakan ini memperlihatkan transparansi dan keterbukaan Polresta Balikpapan dalam menangani isu narkotika yang sangat sensitif.
Prosedur Pemusnahan dan Kebijakan Keselamatan
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang telah ditetapkan, di mana sebagian kecil sabu disisihkan untuk tujuan laboratorium dan bukti persidangan. Sabu tersebut kemudian dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke saluran pembuangan oleh tersangka di depan semua peserta yang hadir. Proses ini memastikan bahwa semua prosedur berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan setelah menerima surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri. Ini menunjukkan bahwa setiap langkah diambil dengan hati-hati dan berdasarkan peraturan yang berlaku, guna meningkatkan kinerja hukum di daerah tersebut.
Seluruh proses pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh pihak-pihak terkait. Langkah ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas tetapi juga menjadi bukti konkret bagi masyarakat bahwa tindakan yang diambil adalah sah dan sesuai prosedur.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Perang Melawan Narkoba
Polresta Balikpapan secara aktif mengimbau masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan narkoba. Mereka menekankan pentingnya pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar. Kesadaran dan partisipasi publik menjadi kunci dalam memerangi narkoba secara efektif.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran, pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba. Ini adalah langkah penting guna memastikan masyarakat memiliki informasi yang cukup untuk mengenali dan menghindari peredaran narkoba di lingkungan mereka. Edukasi ini juga berfungsi untuk mengurangi stigma negatif yang sering kali melekat pada korban penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan bisa menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan pengedar narkoba. Balikpapan, sebagai salah satu kota yang terpapar permasalahan ini, tidak akan memberikan ruang bagi kegiatan ilegal tersebut. Kekuatan bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.


