Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
  • Login
Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
Teropongpublik.id
No Result
View All Result

Kecam Gugatan SLAPP terhadap Dua Akademisi Lingkungan, Desak Penghentian Kriminalisasi Saksi Ahli

Kecam Gugatan SLAPP terhadap Dua Akademisi Lingkungan, Desak Penghentian Kriminalisasi Saksi Ahli

BacaJuga

Menteri ATR BPN Tegaskan Kepala Daerah Tidak Boleh Alih Fungsi Lahan Pertanian Sembarangan

Menteri ATR BPN Tegaskan Kepala Daerah Tidak Boleh Alih Fungsi Lahan Pertanian Sembarangan

Presiden Prabowo Didampingi Menag Nasaruddin ke Arab Saudi Bahas Perkampungan Haji Indonesia

Presiden Prabowo Didampingi Menag Nasaruddin ke Arab Saudi Bahas Perkampungan Haji Indonesia

www.teropongpublik.id – Kebebasan akademik merupakan salah satu pilar penting dalam pengembangan pengetahuan dan demokrasi. Namun, tantangan yang dihadapi oleh para akademisi di Indonesia semakin meningkat, terutama dengan adanya praktik intimidasi melalui jalur hukum.

Salah satu kasus terbaru melibatkan dua akademisi terkemuka yang mendapat gugatan dari sebuah perusahaan besar. Kasus ini mencerminkan bagaimana kebebasan berbicara dan mengekspresikan pendapat bisa terancam dalam lingkungan yang seharusnya mendukung kebebasan akademik.

Dalam konteks ini, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menjadi suara yang membela hak-hak akademisi tersebut. KIKA menentang keras praktek tuntutan hukum yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi merusak kebebasan berbicara di kalangan akademisi.

Mengapa Gugatan Terhadap Akademisi Dapat Dikatakan Sebagai Bentuk Intimidasi

Gugatan yang diterima oleh kedua akademisi ini berasal dari kesaksian mereka dalam kasus kebakaran lahan yang terjadi beberapa tahun lalu. Hal ini menunjukkan bagaimana perusahaan dapat menggunakan hukum sebagai senjata untuk membungkam kritik.

Besaran tuntutan ganti rugi yang diajukan, nyatanya bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan upaya untuk mempengaruhi kekuatan akademik dan profesionalisme para saksi ahli. Penegakan hukum di sini justru menjadi alat untuk intimidasi yang merugikan.

Praktik ini, yang dikenal dengan istilah Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), menjadi perhatian serius bagi KIKA, yang melihatnya sebagai ancaman nyata bagi sistem demokrasi dan keadilan lingkungan hidup. Gugatan ini merupakan langkah mundur bagi peradaban akademik di Indonesia.

Dampak Hukum Terhadap Kebebasan Akademik dan Lingkungan Hidup

KIKA menegaskan bahwa gugatan ini melanggar beberapa regulasi yang ada, termasuk perundang-undangan yang melindungi hak lingkungan hidup. Ini adalah pelanggaran yang sangat serius karena dapat menciptakan efek jera bagi akademisi lain yang ingin memberikan kesaksian dalam perkara serupa.

Selain melanggar hukum perlindungan lingkungan, gugatan ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan nasional mengenai kesaksian ahli. Para akademisi berhak untuk memberikan pendapat profesional tanpa takut akan konsekuensi hukum yang merugikan.

Ketidakstabilan hukum yang ditimbulkan dari praktik SLAPP berpotensi menciptakan atmosfer ketidakpastian yang meluas. Hal ini tidak hanya mengancam individu, tetapi juga dapat mempengaruhi sistem akademis secara keseluruhan dan mengaburkan batas antara kebenaran ilmiah dengan tekanan dari sektor korporasi.

Urgensi Perlindungan terhadap Akademisi dan Kebebasan Berpendapat

Bagi KIKA, penting untuk menekankan bahwa perlindungan terhadap akademisi merupakan langkah yang sangat krusial dalam menjaga keadilan dan integritas profesi. Kebebasan akademik tidak boleh dipandang sebelah mata, karena itu merupakan fondasi dari masyarakat yang beradab.

KIKA meminta agar semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga peradilan, untuk mengambil sikap tegas dalam melindungi hak-hak akademisi. Dalam konteks ini, penghentian gugatan terhadap kedua profesor adalah langkah awal yang sangat diperlukan.

Melindungi suara akademis berarti melindungi pengetahuan yang esensial dan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat. Oleh karena itu, dukungan dari semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam memperjuangkan kebebasan akademik.

Kesimpulan serta Tindakan yang Perlu Diambil ke Depan

Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh akademisi di Indonesia dan pentingnya menjaga kebebasan berbicara. Masyarakat harus peka dan kritis terhadap praktik hukum yang berpotensi mengancam kebebasan akademik.

KIKA, melalui seruan resminya, tidak hanya menekankan perlunya penghentian gugatan, tetapi juga perlindungan sistematis terhadap kebebasan akademik. Ini adalah sebuah panggilan bagi semua pihak untuk bersatu dalam mempertahankan hak-hak akademisi yang terancam.

Kita harus ingat bahwa suara akademis adalah bagian integral dari upaya untuk mencapai keadilan dan kestabilan sosial. Dengan dukungan yang tepat, diharapkan bahwa praktik SLAPP dan tindakan intimidasi lainnya dapat diminimalisir, sehingga kebebasan akademik dan hak lingkungan hidup dapat ditegakkan.

Previous Post

Superman Terbaru Diluncurkan Juli 2025, Cerita Reporter Memiliki Kekuatan Super

Next Post

PSM Makassar Lepas Matheus Silva, Total 4 Pemain Asing Tinggalkan Tim

RekomendasiBerita

Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat 8 Kali Lipat, 4 Korban Jiwa per Jam

Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat 8 Kali Lipat, 4 Korban Jiwa per Jam

Pemerintah Salurkan BSU 2025 Rp 600 Ribu, Sudah Cek Rekening? Pesan Menaker Terbaru

Pemerintah Salurkan BSU 2025 Rp 600 Ribu, Sudah Cek Rekening? Pesan Menaker Terbaru

Gubernur Kaltim Pastikan UKT Mahasiswa Seluruh Semester Ditanggung Sejak 2026

Gubernur Kaltim Pastikan UKT Mahasiswa Seluruh Semester Ditanggung Sejak 2026

Efisiensi Anggaran, Four Points Balikpapan Pertahankan Okupansi Hotel 75 Persen

Efisiensi Anggaran, Four Points Balikpapan Pertahankan Okupansi Hotel 75 Persen

Ketua DPR: Penegakan Hukum Harus Perhatikan Hak Konstitusional Warga

Ketua DPR: Penegakan Hukum Harus Perhatikan Hak Konstitusional Warga

Mantan Mendag Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Minta iPad dan MacBook Dimusnahkan

Mantan Mendag Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Minta iPad dan MacBook Dimusnahkan

34 Pemain Muda Dipanggil Termasuk 9 Pemain Diaspora untuk Persiapan Piala Dunia U17

34 Pemain Muda Dipanggil Termasuk 9 Pemain Diaspora untuk Persiapan Piala Dunia U17

Sidebar

Kategori

  • Ikn
  • Kaltim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
Teropongpublik.id

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Follow Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?