Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
  • Login
Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
Teropongpublik.id
No Result
View All Result

Pasangan Angela-Suhuk Menang Sah di Pilkada Mahakam Ulu Menurut Putusan MK

Pasangan Angela-Suhuk Menang Sah di Pilkada Mahakam Ulu Menurut Putusan MK

BacaJuga

Listrik Ramah Lingkungan untuk Sekolah di Ujung Mahakam Ulu

Listrik Ramah Lingkungan untuk Sekolah di Ujung Mahakam Ulu

Polsek Sungai Kujang Samarinda Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 1 Kg Lebih

Polsek Sungai Kujang Samarinda Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 1 Kg Lebih

www.teropongpublik.id – Pernyataan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa, 8 Juli 2025, menyampaikan penolakan terhadap permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Mahakam Ulu. Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Gugatan ini diajukan setelah proses pemilihan yang berlangsung sebelumnya, namun MK menilai bahwa pasangan calon tersebut tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk melanjutkan perkara. Penolakan ini memberikan kepastian hukum dan stabilitas bagi hasil pemilihan yang telah ditetapkan.

Dalam argumen mereka, MK menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan, terdapat selisih suara yang jauh melampaui ambang batas yang ditetapkan. Hal ini menandakan bahwa upaya hukum yang dilakukan tidak hanya sia-sia, tetapi juga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Mahakam Ulu

Pada sidang yang berlangsung, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pilkada. Hal ini menyiratkan bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum mengajukan sengketa.

Selisih suara antara paslon yang mengajukan permohonan dan paslon yang meraih suara terbanyak, Angela Idang Belawan dan Suhuk, tercatat mencapai 2.302 suara. Jumlah ini jelas jauh lebih tinggi daripada ambang batas maksimal selisih suara yang diizinkan, yaitu 416 suara.

Selain itu, Arsul Sani menegaskan bahwa jika ketentuan tersebut diabaikan, pokok-perkara yang diajukan juga tidak memiliki alasan yang cukup dalam konteks hukum. Dengan demikian, keputusan ini mempertegas pentingnya persyaratan dalam mengajukan gugatan kepada MK.

Ketidakcukupan Bukti dalam Praktik Politik Uang

Salah satu pokok argumen yang diangkat oleh Pemohon adalah dugaan adanya praktik politik uang dan pembelian suara oleh pihak lawan. Namun, Mahkamah tidak menemukan cukup bukti mendukung klaim tersebut, sehingga gugatan ini dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga melaporkan tidak adanya bukti berupa pembagian uang selama periode kampanye atau pada hari pemilihan. Hal ini menjadi landasan kuat bagi MK untuk menolak argumen yang diajukan oleh Pemohon.

Putusan tersebur menegaskan bahwa tuduhan mengenai praktik vote buying oleh paslon Angela-Suhuk tidak terbukti dan patut dipertanggungjawabkan. Keputusan ini menciptakan preseden penting dalam hal pengawasan proses pemilihan umum di masa mendatang.

Janji Kampanye dan Ketidakberadaan Kontrak Politik

Pemohon juga menuduh adanya kelanjutan praktik kontrak politik yang menyebabkan diskualifikasi pasangan calon lain dalam putusan sebelumnya. Namun, MK menegaskan bahwa janji kampanye yang disampaikan oleh juru kampanye tidak dapat dianggap sebagai kontrak politik.

Mahkamah menyatakan bahwa program yang dijanjikan, seperti dana kampung dan ketahanan keluarga, merupakan bagian dari visi dan misi sah yang disampaikan dalam kampanye. Tanpa adanya bukti kontraktual tertulis, sulit untuk menuduh adanya pelanggaran hukum.

MK berpandangan bahwa janji politik yang disampaikan secara transparan dalam kampanye tidak melanggar aturan, selama tidak bersifat kontraktual. Ini memberikan pemahaman baru tentang batasan yang ada dalam kampanye politik.

Pembuktian Pelanggaran dan Tanggapan Saksi

Dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, kegiatan kampanye yang berlangsung di wilayah tertentu diakui oleh pengawas sebagai tidak melanggar aturan. Bahkan, saksi dari pihak Pemohon juga mengakui bahwa janji politik disampaikan oleh paslon Nomor Urut 2 secara terbuka.

Hal ini menunjukkan bahwa pembuktian pelanggaran dalam kampanye tidak semudah menuduh tanpa dasar. Dengan demikian, keputusan MK menggarisbawahi pentingnya bukti yang irrefutable dalam menanggapi setiap klaim pelanggaran yang diajukan.

Pangkalan data dari kegiatan kampanye, termasuk kehadiran pengawas di lapangan, membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran yang signifikan. Hal ini memperkuat keputusan MK untuk menolak gugatan yang dianggap tidak beralasan.

Tuduhan Intervensi Bupati dan Kekurangan Bukti

Pemohon juga menyoroti keterlibatan Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, dalam mendukung pasangan calon Angela-Suhuk. Namun, tuduhan bahwa ada intervensi yang melanggar hukum tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup.

Mahkamah mencatat bahwa meskipun ada pengaruh dari figur publik seperti Bupati, hal ini tidak serta merta dapat dianggap sebagai tindakan pelanggaran yang melanggar proses pemilihan. Penyataan ini memberikan batasan atas apa yang dapat diterima sebagai intervensi dalam konteks pemilu.

Oleh karena itu, putusan akhir dari MK menolak semua permohonan dari pasangan Novita-Artya, dan hasil pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Mahakam Ulu dinyatakan sah. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa upaya hukum apa pun untuk mendiskualifikasi paslon yang menang sudah berakhir dan tidak dapat dilanjutkan.

Previous Post

PSM Makassar Tingkatkan Kebugaran Pemain Melalui Uji Coba

Next Post

Keadilan Dana Bagi Hasil Didorong Pemprov Kaltim, APPSI akan Kirim Surat ke Presiden

RekomendasiBerita

Sinopsis Panggilan dari Kubur yang Diperankan Nirina Zubir Tayang Agustus 2025

Sinopsis Panggilan dari Kubur yang Diperankan Nirina Zubir Tayang Agustus 2025

Cuaca Kaltim 20 Juli 2025: Pesisir Cerah, Pedalaman Berpotensi Hujan Sedang

Cuaca Kaltim 20 Juli 2025: Pesisir Cerah, Pedalaman Berpotensi Hujan Sedang

Gubernur dan Kapolda Kaltim Resmikan Pembangunan RS dan Rusun Sepaku PPU

Gubernur dan Kapolda Kaltim Resmikan Pembangunan RS dan Rusun Sepaku PPU

Perdana Menteri Israel Usulkan Donald Trump untuk Nobel Perdamaian

Perdana Menteri Israel Usulkan Donald Trump untuk Nobel Perdamaian

MTQ ke-6 Marang Kayu Resmi Dibuka di Santan Ulu, Antusiasme Warga Meski Hujan

MTQ ke-6 Marang Kayu Resmi Dibuka di Santan Ulu, Antusiasme Warga Meski Hujan

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop 1,9 Triliun Kemendikbudristek

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop 1,9 Triliun Kemendikbudristek

Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim Sepakat Perkuat ASEAN serta Stabilitas Kawasan

Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim Sepakat Perkuat ASEAN serta Stabilitas Kawasan

Sidebar

Kategori

  • Ikn
  • Kaltim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
Teropongpublik.id

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Follow Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?