www.teropongpublik.id – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, baru-baru ini menetapkan bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum mendapatkan izin operasional sebagai maskapai penerbangan. Hal ini dipicu oleh status sertifikasi standar yang belum terverifikasi dalam sistem perizinan nasional, sehingga operasional maskapai tersebut terhambat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan kepada publik bahwa terdapat sejumlah kekurangan administratif dan teknis yang harus diperbaiki oleh perusahaan tersebut. Salah satunya adalah ketidaklengkapan dokumen Rencana Usaha yang harus diajukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Lukman, status yang dinyatakan sebagai belum terverifikasi menunjukkan bahwa proses untuk mendapatkan izin operasional masih berlangsung. “Belum ada kepastian mengenai operasional maskapai tersebut sampai semua syarat dipenuhi,” tambahnya dalam siaran pers yang disampaikan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Persyaratan Dasar untuk Mendapatkan Izin Operasional Maskapai Penerbangan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap badan usaha dalam bidang angkutan udara diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar yang telah diverifikasi sebagai syarat minimum. Ini menjadi langkah awal sebelum mereka dapat mengajukan sertifikasi Air Operator Certificate (AOC).
Dari penjelasan Lukman, rencana usaha yang harus diajukan mencakup informasi penting antara lain tentang kepemilikan armada dan rute penerbangan yang direncanakan. Selain itu, perusahaan juga harus mempresentasikan struktur dan kesiapan sumber daya manusia serta kapasitas finansial yang memadai.
- Kepemilikan atau penguasaan armada
- Rute penerbangan yang direncanakan
- Struktur dan kesiapan sumber daya manusia (SDM)
- Kapasitas finansial perusahaan
Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan bahwa untuk layanan niaga berjadwal, minimal harus ada satu pesawat yang dimiliki dan penguasaan terhadap dua pesawat lainnya. Jika perusahaan ingin mengajukan dua jenis layanan yang berbeda, maka jumlah armada juga harus disesuaikan.
Klarifikasi Mengenai Informasi Operasional Maskapai
Lukman juga menekankan perlunya klarifikasi terkait tudingan bahwa Indonesia Airlines telah beroperasi. Menurutnya, informasi tersebut adalah tidak benar dan bisa menyesatkan publik. Sampai sekarang, belum ada pengajuan resmi dari PT Indonesia Airlines Holding baik melalui sistem OSS maupun SIPTAU.
“Tidak ada dasar hukum atau dokumen yang dapat diverifikasi untuk klaim tersebut. Oleh karena itu, pernyataan bahwa Indonesia Airlines telah beroperasi adalah info yang tidak valid dan harus diluruskan,” tegasnya.
Komitmen Kemenhub dalam Transparansi dan Keselamatan Penerbangan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen bahwa proses perizinan untuk angkutan udara tidak hanya bersifat administratif. Hal ini juga merupakan bagian dari pengawasan keselamatan penerbangan serta kesiapan operasional secara menyeluruh. Upaya transparansi sangat penting untuk menciptakan kepercayaan publik.
“Kami tetap terbuka terhadap inisiatif untuk mendirikan maskapai baru. Selama semua prosedur ditempuh dengan benar, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, Kemenhub akan mendukung,” tambah Lukman. Menurutnya, kejelasan informasi sangat penting untuk menjaga iklim investasi dalam sektor aviasi nasional.
Implementasi kebijakan ini menunjukkan bahwa Kemenhub sangat serius dalam menjaga keselamatan penerbangan dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri aviasi Indonesia. Dengan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan akan terwujud suatu industri penerbangan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.