Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
  • Login
Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
Teropongpublik.id
No Result
View All Result

Amnesti dan Abolisi oleh Presiden adalah Hak Konstitusional, Bukan Privilege Politik

Amnesti dan Abolisi oleh Presiden adalah Hak Konstitusional, Bukan Privilege Politik

BacaJuga

Kurikulum 13 dan Merdeka Jadi Dasar Utama Pembelajaran Tahun Ajaran Baru

Kurikulum 13 dan Merdeka Jadi Dasar Utama Pembelajaran Tahun Ajaran Baru

Desakan Revisi UU Haji Selesai Sebelum Persiapan 2026 dengan Opsi Kementerian Haji

Desakan Revisi UU Haji Selesai Sebelum Persiapan 2026 dengan Opsi Kementerian Haji

www.teropongpublik.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, baru-baru ini memberikan pernyataan penting terkait amnesti dan abolisi yang diberikan kepada sejumlah individu. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kebijakan politik, tetapi adalah pelaksanaan hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden sesuai dengan UUD 1945.

Dalam pandangannya, langkah Presiden Prabowo Subianto ini diakui sebagai langkah konstitusional yang memiliki akar historis yang kuat. Perbincangan mengenai amnesti sering kali menimbulkan pro dan kontra, tetapi bagi Habiburokhman, hal ini adalah bagian dari penegakan konstitusi dan bukan sekadar urusan hukum.

“Ini bukan sekadar aspek legalitas, tetapi lebih pada semangat konstitusi kita. Pasal 14 dalam UUD 1945 secara jelas mengatur hak Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi,” tulis Habiburokhman dalam sebuah pernyataan yang diunggah secara daring.

Memahami Mekanisme Amnesti dan Abolisi dalam Konstitusi

Politikus dari Partai Gerindra ini menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam proses amnesti dan abolisi, langkah pertama diambil oleh Presiden, yang kemudian meminta pertimbangan dari DPR. Hal ini menunjukkan bahwa persetujuan dari DPR bukanlah langkah akhir, tetapi lebih kepada dukungan terhadap keputusan yang diambil oleh kepala negara.

Habiburokhman menekankan bahwa mekanisme ini bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Sepanjang sejarah, baik di era Soekarno, Soeharto, maupun Jokowi, amnesti dan abolisi telah digunakan sebagai instrumen untuk meredakan ketegangan politik dan menyelesaikan masalah hukum yang tidak bersifat substansial.

Dia mengatakan, sepanjang sejarah, langkah serupa telah diambil untuk memastikan keadilan dan stabilitas di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, keputusan Presiden untuk memberikan amnesti bukanlah hal yang mendadak atau kontroversial.

Pentingnya Memahami Kasus yang Dihadapi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Saat menanggapi kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Habiburokhman menekankan bahwa kedua individu tersebut tidak terlibat dalam tindak pidana berat. Ia berpendapat bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kerugian yang dialami oleh negara akibat tindakan mereka, dan ini menunjukkan rendahnya tingkat niat jahat dalam kasus yang ada.

“Dalam pandangan hukum, tidak tersulut oleh adanya aliran dana atau kerugian negara. Ini bukanlah kasus yang besar dan secara substansi hukum, tidak signifikan,” jelasnya lebih lanjut.

Kegaduhan yang timbul akibat isu ini, menurut Habiburokhman, lebih bersifat politis daripada terkait dengan substansi hukum. Langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo dipandang lebih sebagai upaya untuk memperkokoh persatuan di antara rakyat dan menciptakan stabilitas nasional, alih-alih memperpanjang konflik yang telah ada.

Preseden Historis Amnesti di Indonesia

Habiburokhman mengingat kembali sejarah panjang yang melibatkan amnesti dan abolisi dalam perjalanan politik Indonesia. Dia memaparkan bahwa amnesti telah menjadi bagian dari tata negara sejak lama, dengan sejumlah presiden sebelumnya juga mengambil langkah serupa dalam konteks yang berbeda.

  • Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 449/1961, yang memberikan amnesti kepada tokoh gerakan pasca-kemerdekaan seperti Daud Beureuh dan Kartosuwiryo.
  • Soeharto mengikuti dengan Keputusan Presiden No. 63/1977 untuk meredakan konflik dengan pemberontak Fretilin di Timor Leste.
  • Habibie pernah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 123/1998, yang ditujukan untuk tokoh oposisi dan separatis di Aceh.
  • Gus Dur, pada masa pemerintahannya, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 159/1999 serta No. 93/2000 untuk memberikan kebebasan kepada aktivis reformasi.
  • Pada era Susilo Bambang Yudhoyono, Keputusan Presiden No. 22/2005 dikeluarkan untuk Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
  • Terakhir, Jokowi juga mengeluarkan tiga Keputusan Presiden (2016, 2019, 2021) yang menyentuh kasus kriminalisasi UU ITE serta eks kombatan seperti Din Minimi.

“Jadi, prakarsa untuk memberikan amnesti ini sejatinya bukan hal baru. Ini merupakan bagian dari tugas kenegaraan yang dilakukan sesuai dengan konstitusi dan sangat diperlukan untuk kepentingan bangsa,” pungkas Habiburokhman dengan penuh keyakinan.

Previous Post

Rekomendasi Film Hollywood Tayang Agustus 2025 Termasuk Nobody 2 Disutradarai Orang Indonesia

Next Post

Gantikan Lucas Morelatto Alexsandro Ferreira Pindah Tim

RekomendasiBerita

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ikn
  • Kaltim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
Teropongpublik.id

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Follow Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?