www.teropongpublik.id – Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan. Salah satu isu yang mencuat adalah wacana mengenai moratorium pembangunan yang dinilai tak memiliki landasan hukum yang kuat.
Ahmad Irawan, seorang anggota Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa undang-undang yang mengatur IKN tidak memberikan ruang untuk moratorium. Alih-alih menghentikan proyek, fokusnya seharusnya adalah menyesuaikan tahapan pembangunan agar tetap sesuai dengan kemampuan fiskal negara.
“Moratorium itu tidak diatur dan tidak ada dalam UU IKN. Jika kita ingin menyesuaikan pembangunan dengan kondisi keuangan, maka rencana induk yang perlu disesuaikan, bukan penghentian proyek,” tegasnya dengan tegas.
Pentingnya Melanjutkan Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa menghentikan pembangunan justru akan berpotensi merugikan negara. Infrastruktur yang sudah ada bisa terabaikan, dan biaya pemeliharaan akan meningkat seiring dengan waktu.
“Kita harus berpegangan pada hukum yang ada. Mengabaikan pembangunan bisa berefek buruk bagi masa depan negara,” lanjutnya. Ini menunjukkan bahwa ada urgensi untuk terus melanjutkan proyek demi kesejahteraan masyarakat.
Ahmad juga menekankan perlunya agar fokus pada kesinambungan alokasi sumber daya untuk proyek IKN. Dengan demikian, setiap tahapan pengembangan harus direncanakan dengan matang agar tidak terjadi wastage anggaran.
Konsultasi dengan DPR untuk Penyesuaian Rencana Pembangunan
Salah satu aspek kunci dalam menyesuaikan pembangunan IKN adalah melalui konsultasi resmi dengan DPR RI. Ahmad menyatakan pentingnya proses ini untuk memastikan bahwa setiap langkah diambil berdasarkan kesepakatan bersama.
Konsultasi ini tidak hanya berkaitan dengan tahapan pembangunan, tetapi juga mencakup aspek pendanaan yang sangat kritikal. Dalam rapat terakhir, dilaporkan bahwa Otorita IKN telah mengusulkan tambahan anggaran guna kelancaran pembangunan.
“Otorita IKN telah meminta konsultasi dan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp16 triliun untuk tahun anggaran mendatang. Hal ini perlu dicermati karena pagu indikatif yang saat ini tersedia hanya sekitar Rp6 triliun,” jelas Ahmad.
Dengan adanya dialog yang konstruktif, DPR diharapkan dapat memberikan penilaian yang objektif sesuai dengan kondisi keuangan negara. Ini sangat penting untuk mempertimbangkan kelayakan dan keberlanjutan proyek.
Keberlanjutan Pembangunan IKN Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Ahmad menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara akan terus berjalan sesuai dengan amanat dari undang-undang yang ada. Tidak ada niatan untuk mundur dari komitmen, meskipun ada perlunya penyesuaian kebijakan.
Keberlanjutan pembangunan IKN tidak hanya tentang proses fisik, tetapi juga mencakup dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Setiap langkah harus diambil dengan pertimbangan matang agar hasilnya dapat memberikan manfaat maksimal.
“Penting bagi kita untuk memperkuat pelaksanaan proyek dengan cara yang realistis dan terukur. Ini demi mencapai tujuan pembangunan jangka panjang,” tutupnya. Dengan demikian, proyek IKN diharapkan dapat mencapai keberhasilan yang diinginkan, membawa perubahan positif bagi Indonesia.