www.teropongpublik.id – JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, turut menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti untuk hak cipta lagu dan/atau musik, yang dinilai memberikan landasan hukum yang lebih kokoh untuk pembayaran royalti lagu di layanan publik yang bersifat komersial.
Permenkum baru ini memfasilitasi pengelolaan royalti yang lebih efisien melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dengan langkah ini, diharapkan hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku industri musik dapat lebih terjamin.
“Musik sebagai hasil karya budaya masyarakat harus bisa diakses oleh publik, dan pada saat yang sama melindungi hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku yang terlibat,” ungkap Once Mekel. Menurutnya, Permenkum ini akan memperkuat ekosistem musik nasional dengan memberikan dasar hukum yang solid.
Peran Strategis Lembaga Manajemen Kolektif Dalam Pengelolaan Royalti
Once Mekel menekankan pentingnya peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam memastikan distribusi royalti dilakukan secara efektif. Optimalisasi fungsi LMK diharapkan dapat menciptakan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan hak ekonomi para musisi.
Lebih lanjut, Once menyarankan agar hubungan fungsional antara LMK dan LMKN perlu ditata ulang. Penyelarasan ini penting untuk meningkatkan efisiensi dalam manajemen hak cipta di industri musik.
Di era digital seperti sekarang, penerapan sistem yang dapat memantau pemanfaatan lagu secara real-time juga menjadi keharusan. “Sistem yang dimplementasikan harus objektif dan transparan agar masyarakat percaya bahwa royalti yang diterima setiap musisi tepat,” tegasnya.
Pentingnya Pemutakhiran Data Di Pusat Data Musik Nasional
Elfonda Mekel juga menggarisbawahi perlunya pemutakhiran data di Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). PDLM harus menjadi rujukan utama yang menyajikan informasi lengkap tentang pencipta, artis, serta pemegang hak rekaman.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pemangku kepentingan di industri musik. Sebagai tambahan, Once terbuka untuk penyesuaian tarif royalti di masa mendatang, selama dilakukan melalui kesepakatan dengan seluruh pihak terkait.
“Data yang akurat sangat penting untuk menghindari konflik dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik,” ujarnya. Dengan basis data yang terpadu, pelaku industri dapat melakukan perencanaan yang lebih baik.
Mewujudkan Keadilan Di Seluruh Aspek Musikal
Menurut Once, langkah-langkah yang diambil melalui Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi semua pihak di dalam ekosistem musik. Hal ini mencakup pencipta lagu, penyanyi, pemilik master rekaman, hingga penyelenggara acara.
“Keberadaan sistem digital dalam pengelolaan royalti menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” lanjutnya. Dengan teknologi yang ada, diharapkan pihak-pihak terkait dapat lebih mudah dalam melacak hak-hak mereka.
Setiap langkah yang diambil harus bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak ekonomi semua pelaku musik terjaga dengan baik. Dengan dukungan dari teknologi dan koordinasi antar lembaga, Once optimis bahwa ekosistem musik nasional akan semakin tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan.


