www.teropongpublik.id – JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, memberikan tanggapan kritis terhadap artikel yang dipublikasikan oleh media Inggris mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan. Ia menilai, penyebutan IKN sebagai “kota hantu” adalah sebuah label yang menyesatkan, dan menegaskan bahwa Otorita IKN (OIKN) perlu memberikan klarifikasi yang meyakinkan melalui kinerja yang lebih efisien dan laporan yang transparan kepada publik.
Khozin menjelaskan bahwa istilah “kota hantu” mencerminkan pandangan pesimistis terhadap masa depan suatu tempat. Dengan demikian, OIKN harus bergerak cepat untuk menanggapi label tersebut dengan tindakan nyata dan komunikasi yang jelas mengenai perkembangan pembangunan di IKN.
Pemberitaan dari The Guardian sebelumnya mencerminkan berbagai isu yang dihadapi oleh IKN, termasuk penurunan alokasi anggaran dan ketidakpuasan terhadap jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jauh di bawah target. Hal ini, secara tidak langsung, menimbulkan keraguan mengenai kelanjutan proyek ambisius ini.
Kritik dan Tanggapan Terhadap Pemberitaan Asing
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, segera menanggapi kritik tersebut. Ia membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa pembangunan IKN mengalami perlambatan. Menurutnya, pembangunan tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025.
Dalam penjelasannya, Pantouw menyebutkan bahwa fokus pembangunan IKN adalah untuk merealisasikan visi pemerataan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ini diharapkan menjadi simbol kemajuan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Khozin juga menyoroti pentingnya regulasi ini sebagai landasan kuat bagi pembangunan IKN. Ia mencantumkan Perpres No. 79 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, dengan target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.
Perencanaan dan Komunikasi Publik yang Diperlukan
Pesan yang terkandung dalam Perpres 79 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap IKN. Khozin menekankan bahwa OIKN harus memanfaatkan regulasi ini sebagai pendorong untuk kinerja yang lebih baik dalam mempercepat pembangunan.
Komunikasi publik yang efektif menjadi satu aspek yang sangat penting dalam menjaga citra IKN di mata dunia. Khozin berpendapat bahwa mengelola persepsi publik sangat berdampak pada iklim investasi dan harapan masyarakat terhadap proyek tersebut.
Ketidakpastian yang muncul dari pemberitaan internasional dapat menciptakan dampak negatif pada kepercayaan investor. Untuk itu, komunikasi yang berbasis pada kondisi nyata di lapangan perlu diperkuat agar skeptisisme dapat diminimalisir.
Dasar Hukum yang Kuat untuk Pembangunan IKN
Khozin lebih lanjut mengingatkan bahwa dasar hukum untuk pembangunan IKN telah diletakkan dengan kuat melalui berbagai regulasi. Dengan adanya Undang-Undang yang jelas dan berbagai peraturan turunan, ia percaya tidak ada lagi alasan untuk meragukan masa depan IKN.
Pembangunan IKN diharapkan tidak hanya sekadar menjadi mimpi, tetapi harus direalisasikan dengan berbagai langkah strategis. Setiap pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab dalam menyukseskan proyek ini.
Ketidakpastian politik dan konflik sosial dapat menjadi hambatan, tetapi Khozin yakin bahwa melalui kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, IKN akan sukses menjadi ibukota negara yang modern dan terintegrasi.
“Nusantara adalah kota masa depan, bukan kota hantu,” tegas Khozin. Ia menambahkan bahwa upaya pembangunan ini harus dijadikan sebagai kesempatan emas untuk menciptakan wajah baru bagi Indonesia yang lebih bersinergi.


