www.teropongpublik.id – Polda Kalimantan Timur baru-baru ini berhasil mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan dua perempuan muda. Kasus ini mengungkapkan praktik ilegal yang semakin meresahkan masyarakat dengan mengandalkan promosi melalui media sosial.
Konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim menjadi ajang untuk memaparkan perkembangan terbaru dari penyelidikan ini. Dengan tidak menampilkan tersangka secara langsung, pihak kepolisian memilih untuk menggunakan layar besar bagi publik untuk menjaga privasi mereka.
“Kami ingin menyajikan informasi ini tanpa mengedepankan sisi sensasional. Tindak pidana yang mereka lakukan sangat serius,” kata seorang pejabat kepolisian saat penjelasan berlangsung.
Pengungkapan Kasus Perjudian Online di Kalimantan Timur
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi dalam dua kasus berbeda yang terpisah waktu dan modus operandi. Penangkapan pertama dilakukan pada 4 Agustus, sedangkan yang kedua dilakukan pada 30 September.
Para tersangka berinisial J (22) dan L (23) tidak hanya terlibat dalam aktivitas promosi, tetapi keduanya juga masih berstatus mahasiswa. Hal ini menunjukkan bahwa praktik perjudian online menarik perhatian generasi muda.
J terlibat dalam mempromosikan situs judi seperti Inasultan88 dan Pulsuslot, sementara L mempromosikan Kipas899. Promosi mereka dilakukan melalui akun Instagram, sebuah media sosial yang banyak digunakan oleh kalangan muda.
Modus Operandi dan Implikasi Hukum
Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa tersangka memberikan tautan untuk berbagai jenis permainan judi, termasuk slot, live casino, dan sportsbook. Mereka memperoleh imbalan yang cukup besar, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta per tautan yang berhasil mereka promosikan.
Bukti-bukti yang disita oleh polisi mencakup beberapa unit telepon genggam, akun media sosial, serta buku tabungan yang menunjukkan aliran uang dari aktivitas ilegal tersebut. Semua barang bukti menjadi kunci dalam menyelidiki jaringan perjudian yang lebih luas.
Menghadapi konsekuensi hukum yang serius, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini menegaskan bahwa tindakan mereka melanggar hukum setempat.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat terhadap Perjudian Online
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap aktivitas perjudian online yang semakin marak. Aktivitas ini tidak hanya ilegal tetapi juga berisiko besar, terutama bagi generasi muda yang terjebak dalam godaan keuntungan cepat.
“Keluarga dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam mengawasi anak-anak mereka. Edukasi tentang risiko perjudian harus ditingkatkan untuk mencegah terjebak dalam praktik ilegal,” imbuh pejabat kepolisian.
Melalui program sosialisasi, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami konsekuensi hukum dan sosial dari perjudian online. Pengetahuan ini penting untuk membangun kesadaran dan mencegah generasi muda terjerumus.


