www.teropongpublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser baru-baru ini berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Dalam operasi ini, dua pria yang dituduh sebagai pengedar berhasil ditangkap dalam waktu terpisah, menandai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
Penangkapan pertama terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Pelaku yang memiliki inisial R (48) ditangkap di rumahnya setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasinya.
Setelah mendapatkan izin, petugas melaksanakan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Hasil penggeledahan tersebut mengejutkan, di mana petugas menemukan 12 bungkus sabu siap edar dengan total berat bruto 2,54 gram, satu unit ponsel, uang tunai sebanyak Rp600 ribu, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Pola Penangkapan dalam Peredaran Narkoba di Paser
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menyatakan bahwa upaya ini merupakan bagian dari serangkaian operasi untuk membersihkan wilayah Paser dari peredaran narkotika. Penangkapan ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Setelah penangkapan pertama, sekitar dua jam kemudian, tim kembali melakukan penggerebekan di Desa Keluang Paser Jaya. Pada operasional ini, seorang laki-laki berinisial AYP (33) ditangkap dengan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 0,90 gram yang tersembunyi dalam kotak rokok.
AYP sempat mengelak saat ditanya oleh petugas mengenai kepemilikan barang bukti tersebut. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengaku bahwa sabu yang dimilikinya didapat dari seseorang berinisial RA yang kini tengah buron.
Apa yang Terjadi Selanjutnya pada Para Tersangka?
Kedua tersangka kini dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Paser. Mereka dikenakan pasal yang berat, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara, kasus ini menjadi peringatan bagi para pengedar narkoba di wilayah tersebut.
AKP Suradi menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap setiap individu yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkotika, terutama bagi generasi muda.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya dukungan dan kerjasama masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan aktivitas mencurigakan. “Kami selalu menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya. “Kerja sama ini sangat krusial dalam menjaga kesehatan dan masa depan generasi penerus.”
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Pendidikan dan kesadaran masyarakat menjadi elemen penting dalam perang melawan narkoba. Upaya kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba yang kian meresahkan. Penyuluhan dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba juga perlu dilakukan secara intensif.
Melalui program-program komunitas, masyarakat diberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak negatif penggunaan narkoba. Selain itu, pentingnya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat harus terus digalakkan agar generasi muda terhindar dari jeratan narkoba.
Dalam konteks yang lebih luas, semakin banyak orang yang sadar akan bahaya narkoba, semakin kecil kemungkinan peredaran narkoba dapat berkembang. Indikasi positif dari kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian adalah berkurangnya laporan terkait peredaran narkoba di beberapa kawasan.
Kerjasama ini bukan hanya menguntungkan aspek keamanan, tetapi juga berperan penting dalam pembentukan lingkungan sosial yang sehat. Dengan peningkatan kesadaran komunitas, diharapkan dapat tercipta suasana yang kondusif bagi pertumbuhan anak-anak dan remaja.