www.teropongpublik.id – BALIKPAPAN, baru-baru ini, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap praktik penyebaran konten pornografi yang bertujuan meresahkan masyarakat. Penangkapan ini menyoroti masalah serius mengenai penyimpangan seksual yang terjadi melalui media sosial dan memberikan gambaran jelas tentang modus operandi pelaku yang bersangkutan.
Seorang pria berinisial SD, yang berusia 20 tahun, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa SD berperan sebagai admin grup yang menyebarkan konten tidak pantas tersebut melalui platform Telegram.
Pada tanggal 9 Juli 2025, SD ditangkap pada saat ia tengah beraktivitas di sebuah restoran, menandai langkah awal yang signifikan dalam upaya penegakan hukum. Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menyatakan bahwa langkah cepat diambil setelah grup tersebut menjadi viral di media sosial.
Penyelidikan yang Dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu
Kapolresta menegaskan bahwa setelah grup itu menemukan perhatian publik, perintah langsung untuk melakukan penyelidikan dikeluarkan. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bertugas melakukan investigasi menyeluruh terhadap kegiatan yang berlangsung di dalam grup ini.
SD terlibat dalam pengelolaan dua grup Telegram, yaitu “detprivasi18” dan “lokal only,” yang berfungsi sebagai tempat penyebaran video porno serta percakapan untuk pertemuan seksual. Grup ini menarik perhatian banyak pengguna, yang menawarkan akses dengan tarif yang bervariasi.
Dengan sekitar 54 pelanggan aktif, bisnis ilegal ini menghasilkan keuntungan yang menggiurkan bagi SD. Dari aktivitas tersebut, dia diketahui meraup lebih dari Rp5 juta setiap bulan, menunjukkan betapa menguntungkannya praktik tersebut di mata pelaku.
Barang Bukti yang Ditemukan dan Implikasinya
Selama proses penggerebekan, sejumlah barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian. Di antara barang yang ditemukan adalah satu unit iPhone, akun Telegram ‘zigzag,’ satu akun Facebook, serta banyak video dan tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Bukti transfer bank juga teridentifikasi, menandakan adanya transaksi keuangan yang mendukung kegiatan ini. Dengan bukti yang cukup kuat, pihak kepolisian yakin untuk melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut. Ini menunjukkan betapa sistematisnya operasi yang dilakukan oleh pelaku.
Ancaman Hukum yang Dihadapi oleh Tersangka
Atas perbuatannya, SD terancam dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di antaranya adalah Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang menunjukkan keseriusan tindakannya.
Selain itu, ada juga Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dampak dari Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Semua pasal ini membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp6 miliar.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton, mengungkapkan komitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat. Hal ini mencerminkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan semacam ini.
Upaya Kolaborasi untuk Menangani Kasus Serupa di Masa Depan
Pihak Polresta Balikpapan tidak bekerja sendiri dalam penanganan kasus ini. Mereka melibatkan berbagai lembaga terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Dinas Sosial. Semua lembaga ini berkolaborasi untuk menangani aspek sosial dan psikologis dari kasus yang merisaukan masyarakat.
Kapolresta menegaskan bahwa ini bukan sekadar masalah pornografi, melainkan isu yang berkaitan dengan penyimpangan seksual yang patut dicermati. Masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pengungkapan dan penegakan hukum terhadap tindakan keji ini.
Dengan sinergi dari semua pihak, diharapkan perilaku menyimpang ini dapat diminimalisir, dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Menghadapi tantangan ini memerlukan kerjasama dan kesadaran kolektif dari semua elemen masyarakat.