www.teropongpublik.id – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang mengatur pengambilalihan lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi masalah lahan terlantar yang berpotensi memicu konflik agraria, memastikan semua tanah digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah penertiban dan pencegahan konflik yang dapat merugikan banyak pihak. Tak hanya itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan lahan demi pembangunan berkelanjutan.
Menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN, Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak semata-mata merampas lahan. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan cara untuk mencegah lahan yang tidak produktif agar tidak menjadi sumber sengketa masyarakat.
Kebijakan Pengambilalihan dan Dampaknya bagi Masyarakat
Di tengah meningkatnya kebutuhan akan lahan produktif, kebijakan pengambilalihan ini diharapkan dapat mengurangi lahan-lahan yang terbengkalai. Ini penting untuk menciptakan sistem agraria yang lebih adil dan berkelanjutan.
Hasan menyoroti bahwa keberadaan lahan terlantar seringkali memicu sengketa antara pemilik sah dan masyarakat yang menganggap lahan tersebut sebagai sumber penghidupan. Tindakan ini akan membantu meredakan ketegangan dan mendorong kolaborasi yang lebih baik antara pemilik lahan dan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan yang jelas, upaya penertiban dapat dilakukan lebih efektif. Pemerintah akan memberi kesempatan bagi pemilik lahan untuk memanfaatkan tanah mereka sebelum mengambil langkah lanjut.
Proses Bertahap Pengambilalihan Lahan
Tidak ada pengambilalihan yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui mekanisme yang bertahap. Proses ini mencakup beberapa tahap, termasuk peringatan yang harus diikuti oleh pemilik lahan.
Hasan menambahkan bahwa sebelum lahan diambil alih, akan ada masa tunggu yang ditetapkan. Dalam periode ini, pemerintah akan mengeluarkan tiga kali peringatan agar pemilik lahan memanfaatkan tanah mereka.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, yang memberikan legalkitas bagi kebijakan pemerintah dalam penertiban lahan. Dengan begitu, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Tanggung Jawab Pemilik Lahan dalam Mengelola Aset
Hasan menegaskan pentingnya tanggung jawab pemegang hak atas lahan untuk mengelola aset mereka secara produktif. Kepemilikan lahan seharusnya tidak sekadar dijadikan sebagai sertifikat, tetapi perlu diimbangi dengan kewajiban untuk memanfaatkannya.
“Lahan yang tidak dimanfaatkan akan menjadi masalah di masa depan,” ucap Hasan. Dengan memahami tanggung jawab ini, diharapkan pemilik lahan bisa lebih proaktif dalam pengelolaan mereka.
Contoh yang sering terjadi adalah pemilik HGU yang meninggalkan lahan mereka tanpa kegiatan. Ketika mereka kembali, sering kali lahan tersebut sudah dikuasai oleh orang lain yang menganggapnya terlantar.
Mewujudkan Keadilan dan Pemerataan Akses Tanah
Kesetaraan dalam kepemilikan lahan merupakan tujuan utama dari kebijakan ini. Hasan menekankan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa satu pihak tidak mendominasi lahan dalam jumlah besar tanpa memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat.
“Keadilan dalam akses tanah ini penting agar semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada,” ujarnya. Dengan ini, diharapkan terjadi harmonisasi antara kebutuhan individu dan kepentingan publik.
Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya fokus pada restrukturisasi lahan, tetapi juga pada keberlanjutan sosial dan ekonomi yang lebih luas. Dengan demikian, tujuan pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dapat terwujud.