Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
  • Login
Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
Teropongpublik.id
No Result
View All Result

Lahan HGB dan HGU yang Terabaikan 2 Tahun Dapat Diambil Negara, Ini Dasar Hukumnya

Lahan HGB dan HGU yang Terabaikan 2 Tahun Dapat Diambil Negara, Ini Dasar Hukumnya

BacaJuga

Mengapa 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional Alasan Historis dan Filosofisnya

Mengapa 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional Alasan Historis dan Filosofisnya

Target Kemenkes Eliminasi HIV dan IMS 2030, Kasus Muda Indonesia Tetap Meningkat

Target Kemenkes Eliminasi HIV dan IMS 2030, Kasus Muda Indonesia Tetap Meningkat

www.teropongpublik.id – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang mengatur pengambilalihan lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi masalah lahan terlantar yang berpotensi memicu konflik agraria, memastikan semua tanah digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah penertiban dan pencegahan konflik yang dapat merugikan banyak pihak. Tak hanya itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan lahan demi pembangunan berkelanjutan.

Menanggapi pernyataan Menteri ATR/BPN, Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak semata-mata merampas lahan. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan cara untuk mencegah lahan yang tidak produktif agar tidak menjadi sumber sengketa masyarakat.

Kebijakan Pengambilalihan dan Dampaknya bagi Masyarakat

Di tengah meningkatnya kebutuhan akan lahan produktif, kebijakan pengambilalihan ini diharapkan dapat mengurangi lahan-lahan yang terbengkalai. Ini penting untuk menciptakan sistem agraria yang lebih adil dan berkelanjutan.

Hasan menyoroti bahwa keberadaan lahan terlantar seringkali memicu sengketa antara pemilik sah dan masyarakat yang menganggap lahan tersebut sebagai sumber penghidupan. Tindakan ini akan membantu meredakan ketegangan dan mendorong kolaborasi yang lebih baik antara pemilik lahan dan masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan yang jelas, upaya penertiban dapat dilakukan lebih efektif. Pemerintah akan memberi kesempatan bagi pemilik lahan untuk memanfaatkan tanah mereka sebelum mengambil langkah lanjut.

Proses Bertahap Pengambilalihan Lahan

Tidak ada pengambilalihan yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui mekanisme yang bertahap. Proses ini mencakup beberapa tahap, termasuk peringatan yang harus diikuti oleh pemilik lahan.

Hasan menambahkan bahwa sebelum lahan diambil alih, akan ada masa tunggu yang ditetapkan. Dalam periode ini, pemerintah akan mengeluarkan tiga kali peringatan agar pemilik lahan memanfaatkan tanah mereka.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, yang memberikan legalkitas bagi kebijakan pemerintah dalam penertiban lahan. Dengan begitu, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Tanggung Jawab Pemilik Lahan dalam Mengelola Aset

Hasan menegaskan pentingnya tanggung jawab pemegang hak atas lahan untuk mengelola aset mereka secara produktif. Kepemilikan lahan seharusnya tidak sekadar dijadikan sebagai sertifikat, tetapi perlu diimbangi dengan kewajiban untuk memanfaatkannya.

“Lahan yang tidak dimanfaatkan akan menjadi masalah di masa depan,” ucap Hasan. Dengan memahami tanggung jawab ini, diharapkan pemilik lahan bisa lebih proaktif dalam pengelolaan mereka.

Contoh yang sering terjadi adalah pemilik HGU yang meninggalkan lahan mereka tanpa kegiatan. Ketika mereka kembali, sering kali lahan tersebut sudah dikuasai oleh orang lain yang menganggapnya terlantar.

Mewujudkan Keadilan dan Pemerataan Akses Tanah

Kesetaraan dalam kepemilikan lahan merupakan tujuan utama dari kebijakan ini. Hasan menekankan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa satu pihak tidak mendominasi lahan dalam jumlah besar tanpa memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat.

“Keadilan dalam akses tanah ini penting agar semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada,” ujarnya. Dengan ini, diharapkan terjadi harmonisasi antara kebutuhan individu dan kepentingan publik.

Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya fokus pada restrukturisasi lahan, tetapi juga pada keberlanjutan sosial dan ekonomi yang lebih luas. Dengan demikian, tujuan pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dapat terwujud.

Previous Post

Polda Kaltim Sediakan 5 SPPG Baru untuk Mempercepat Penanganan Stunting

Next Post

Rekor Timnas Indonesia kontra Irak dan Arab Saudi: Misi Menuju Piala Dunia 2026

RekomendasiBerita

Cuaca Kaltim 27 Juli 2025: Berawan Cerah dan Waspadai Hujan Lokal

Cuaca Kaltim 27 Juli 2025: Berawan Cerah dan Waspadai Hujan Lokal

Rekam Jejak Timnas U-23 Indonesia di Piala AFF: Harapan dan Kekecewaan

Rekam Jejak Timnas U-23 Indonesia di Piala AFF: Harapan dan Kekecewaan

Bulan Kemerdekaan HUT ke-80: Catat Agenda Pemerintah Selama Agustus

Bulan Kemerdekaan HUT ke-80: Catat Agenda Pemerintah Selama Agustus

Ribuan Komcad SPPG Siap Dukung Program Gizi Nasional setelah Lulus Pelatihan

Ribuan Komcad SPPG Siap Dukung Program Gizi Nasional setelah Lulus Pelatihan

Polsek Sungai Kujang Samarinda Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 1 Kg Lebih

Polsek Sungai Kujang Samarinda Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 1 Kg Lebih

Rekrut Eks J-League Takeyuki Oya untuk Percepat Reformasi Liga Indonesia

Rekrut Eks J-League Takeyuki Oya untuk Percepat Reformasi Liga Indonesia

Bonus Demografi Harus Jadi Dividen Pembangunan Berkelanjutan Menko PMK

Bonus Demografi Harus Jadi Dividen Pembangunan Berkelanjutan Menko PMK

Sidebar

Kategori

  • Ikn
  • Kaltim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
Teropongpublik.id

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Follow Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?