www.teropongpublik.id – SUMEDANG, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pengalihan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah hal yang tidak dapat ditoleransi. Ia meminta kepada para kepala daerah untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin pemanfaatan ruang, terutama bagi lahan sawah yang telah dicadangkan sebagai LP2B.
Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah forum besar yang dihadiri oleh 86 kepala daerah dan wakilnya, yang berlangsung di Kampus IPDN, Sumedang, pada Rabu (25/6/2025). Keseriusan peringatan tersebut menjadi sorotan, mengingat banyaknya kasus kehilangan lahan sawah akibat izin yang dikeluarkan secara asal tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya.
“Sawah LP2B harus dilindungi dari konversi fungsi. Kita harus menghentikan praktik perizinan yang keliru yang mengancam ketahanan pangan,” tegas Nusron dengan nada serius. Ini menjadi penting di tengah tuntutan akan pembangunan yang terus berkembang.
Pentingnya LP2B dalam Menjaga Ketahanan Pangan Nasional
Nusron mengungkapkan bahwa LP2B merupakan barikade utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Dalam situasi pembangunan yang semakin pesat, kebutuhan akan perumahan murah, kawasan industri, dan proyek energi juga meningkat, sehingga LP2B harus tetap menjadi prioritas.
“Ketersediaan lahan menjadi kritis, dan jika lahan sawah terus menerus dialihfungsikan menjadi perumahan, kita akan gagal dalam mencapai swasembada pangan,” lanjutnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya untuk meninjau kembali penggunaan lahan yang ada.
Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) untuk masuk dalam kategori LP2B. Ini adalah komitmen yang harus dilaksanakan demi melindungi ketahanan pangan.
Apabila ada kebutuhan strategis nasional yang mendorong konversi LP2B, kepala daerah diwajibkan untuk menyediakan lahan pengganti dengan kualitas dan produktivitas yang setara. Ini merupakan langkah preventif agar dampak negatif dari perubahan fungsi lahan dapat diminimalkan.
Peran Penting Kepala Daerah dalam Pengelolaan Lahan Pertanian
Pentingnya penetapan LP2B menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh sebab itu, Nusron mengharapkan agar para kepala daerah menunjukkan komitmen dalam melindungi lahan pertanian yang produktif. Hal ini meliputi penertiban izin pemanfaatan ruang yang salah sasaran atau tidak tepat.
“Hanya lahan non-LP2B yang boleh diberi izin untuk pemanfaatan ruang. Jangan sampai kelalaian dalam pengelolaan izin menyebabkan kerusakan sistem pangan dan mengancam ketahanan pangan nasional,” ungkapnya. Ini adalah upaya untuk menjaga agar penggunaan lahan tetap berkelanjutan.
Dalam konteks ini, kehadiran berbagai pihak di forum tersebut semakin memperkuat diskusi. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN serta Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat juga ikut berpartisipasi, menunjukkan perhatian dan dukungan terhadap isu ini.
Wakil Menteri Perhubungan yang hadir sebagai narasumber berupaya mengedepankan sinergi dalam pembangunan dan penataan ruang. Hal ini menjadi vital untuk memastikan bahwa pengembangan proyek-proyek infrastruktur tidak mengorbankan lahan-lahan pertanian yang krusial.
Langkah Strategis Menuju Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Ketahanan pangan adalah tantangan besar yang tidak hanya dihadapi oleh pemerintah, tetapi juga masyarakat luas. Dengan meningkatnya jumlah penduduk, kebutuhan pangan pun semakin meningkat. Oleh karena itu, menjaga lahan pertanian agar tetap produktif adalah sebuah langkah strategis.
Nusron menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga LP2B. Edukasi mengenai pentingnya lahan pertanian kepada masyarakat harus ditingkatkan untuk memastikan kesadaran dan kepedulian akan isu yang satu ini.
Di samping itu, program-program yang mendukung petani dalam pengelolaan lahan juga harus diperkuat. Melalui pelatihan dan akses terhadap teknologi pertanian yang modern, diharapkan lahan pertanian dapat dikelola dengan lebih baik dan hasil panen meningkat.
Komitmen untuk melindungi LP2B harus menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat, pemerintah, dan para pemangku kepentingan harus bersatu demi masa depan pertanian yang berkelanjutan. Ini adalah investasi yang akan memberikan hasil jangka panjang untuk ketahanan pangan.
Penanganan yang proaktif terhadap izin pemanfaatan ruang juga menjadi salah satu cara untuk menjamin keberlanjutan pangan. Pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan dalam hal ini agar pembangunan tetap sejalan dengan perlindungan lahan pertanian yang ada.