www.teropongpublik.id – Dalam upaya yang menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian masalah narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan baru-baru ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025, dan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil.
Pemusnahan ini dilakukan di Gedung Utama Mapolresta Balikpapan dan disaksikan oleh para aparat penegak hukum serta instansi yang terkait. Total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 5,28 gram, yang merupakan hasil dari dua laporan polisi yang ditangani oleh Satresnarkoba.
Sebelum pemusnahan, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Balikpapan. Dari total sabu, sebanyak 4,18 gram dimusnahkan, sedangkan sisanya akan digunakan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan.
Pemusnahan Narkotika sebagai Tindakan Tegas Penegakan Hukum
Kapolresta Balikpapan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yoshimata JS Manggala, memimpin langsung jalannya pemusnahan. Tersangka DR yang terlibat juga turut hadir untuk menyaksikan proses tersebut, menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara terbuka.
AKP Yoshimata menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Polresta Balikpapan dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, yang menjadi perhatian serius di wilayah hukum Kota Minyak. Hal ini juga menunjukkan bahwa aparat tidak segan-segan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran hukum.
Bukti barang bukti yang dimusnahkan harus mengikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut AKP Yoshimata, potensi penyalahgunaan narkotika harus diberantas demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.
Proses Pemusnahan Narkotika yang Transparan dan Terbuka
Pemusnahan narkotika dilakukan dengan metode yang tepat, di mana barang bukti sabu dilarutkan dalam air. Setelah itu, larutan tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan. Proses ini dijalankan dengan penuh pengawasan untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang terjadi.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/…/Juli/2025. Tersangka DR diamankan setelah terbukti menyimpan sabu sebesar 5,28 gram, yang menegaskan perlunya tindakan cepat dan tepat dari aparat penegak hukum.
Kepala bagian Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah langkah nyata dari penegakan hukum terhadap pelanggaran narkotika. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan.
Peran Masyarakat dalam Memerangi Peredaran Narkoba
Ipda Sangidun mengemukakan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba. Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba dalam bentuk apapun. Setiap barang bukti yang disita akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan keamanan dari ancaman narkotika.
Melalui acara ini, Polresta Balikpapan menunjukkan bahwa langkah tegas akan diambil terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi. Dengan pemusnahan barang bukti, diharapkan dapat memberikan efeks jera bagi pelaku dan menekan angka peredaran narkotika di kalangan masyarakat.