Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
  • Login
Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
Teropongpublik.id
No Result
View All Result

Pemuda Kukar Ditangkap Setelah Aniaya Pelajar dengan Kunci Motor, Ternyata Residivis

Pemuda Kukar Ditangkap Setelah Aniaya Pelajar dengan Kunci Motor, Ternyata Residivis

BacaJuga

Gubernur Kaltim Curhat Pupuk Terbatas Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik dan Wilayah Blankspot

Gubernur Kaltim Curhat Pupuk Terbatas Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik dan Wilayah Blankspot

Kuliah Gratis di Kaltim untuk 16 Ribu Mahasiswa Baru Resmi Dimulai

Pemprov Kaltim Upayakan Jalan Perusahaan Sawit Menjadi Akses Umum

www.teropongpublik.id – Aksi kekerasan yang terjadi di Sebulu, Kutai Kartanegara, pada Selasa (22/07/2025), mengguncang masyarakat setempat. Seorang pemuda berinisial IL (19) telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar, yang mengakibatkan luka serius pada korban.

Kejadian ini bermula ketika korban, MGR (20), dalam perjalanan pulang, tiba-tiba diserang oleh IL. Pelaku tidak hanya melakukan pemukulan, tetapi juga menusuk korban menggunakan kunci motor, sehingga menimbulkan luka di bagian bibir, pipi, dan punggung.

Penganiayaan ini terjadi secara tiba-tiba dan tanpa ada provokasi sebelumnya dari pihak korban. Hal ini tentu saja menimbulkan tanda tanya di masyarakat mengenai motivasi di balik tindakan brutal tersebut.

Penjelasan Terperinci Tentang Kejadian Penganiayaan

Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menjelaskan bahwa pelaku mengejar korban yang sedang mengendarai motor. Langkah agresif tersebut dimulai dengan menendang motor korban hingga terjatuh di jalan.

Setelah menyaksikan korban jatuh, IL tidak menghentikan aksinya dan kembali menyerang dengan kekerasan. Serangan ini meninggalkan bekas luka yang mengkhawatirkan pada korban, menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan.

Pihak kepolisian segera menerima laporan dari masyarakat tentang insiden tersebut. Dalam waktu singkat, tim Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Sainuddin langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti yang Ditemukan

Pelaku berhasil diamankan di Desa Manunggal Daya sekitar pukul 15.30 WITA. Pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan oleh IL untuk melakukan penganiayaan tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi jaket hoodie dengan motif kelelawar, helm putih merek NJS, serta kunci motor yang digunakan untuk menusuk korban. Semua barang bukti ini kini berada dalam penyimpanan Mapolsek Sebulu untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Dengan adanya barang bukti yang jelas, pihak kepolisian dapat menguatkan kasus ini dan memastikan pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya mengatasi kekerasan di masyarakat.

Riwayat Kriminal Pelaku dan Tindakan Hukum yang Diterapkan

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa IL bukanlah pelaku baru dalam kasus kekerasan. Ternyata, ia pernah terlibat dalam penganiayaan sebelumnya dan masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, yang mana kali ini tidak akan terjadi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap IL untuk memastikan pelaku tidak mengulangi tindakan yang sama. Pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimum 2 tahun 8 bulan penjara.

Proses penyidikan terus berlangsung di Polsek Sebulu, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk memastikan bahwa semua langkah hukum diambil secepatnya. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan di wilayah tersebut.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan

Kapolsek Randy juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kekerasan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu-ragu melaporkan insiden yang mengancam keselamatan jiwa mereka.

“Kami akan bertindak cepat dan tegas dalam merespons laporan dari masyarakat untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman,” ujarnya. Kesadaran ini diharapkan dapat menurunkan angka kekerasan yang terjadi di lingkungan.

Partisipasi aktif dari masyarakat menjadi kunci dalam penanganan kasus-kasus kekerasan yang kerap kali terjadi di kampung-kampung. Dengan adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi akan lebih baik di masa depan.

Previous Post

Timnas U-23 Indonesia Lawan Thailand Malam Ini: Strategi dan Mental Menuju Final AFF 2025

Next Post

Jaringan Pornografi Sesama Jenis di Medsos Dibongkar Polresta Balikpapan, Admin Diamankan

RekomendasiBerita

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop 1,9 Triliun Kemendikbudristek

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop 1,9 Triliun Kemendikbudristek

Tinjauan Pengelolaan Aset Negara di IKN oleh Komisi XIII DPR Siap Difungsikan

Tinjauan Pengelolaan Aset Negara di IKN oleh Komisi XIII DPR Siap Difungsikan

Lima Fakta Kasus Premanisme Berkedok Ormas di Balikpapan, Pelaku Dapat Rp 500 Ribu Sehari

Pelaku Grooming Anak di Balikpapan Gunakan Berbagai Platform termasuk TikTok dan Roblox

Negara Perlu Jadi Pelindung Utama Data Pribadi Warga

Negara Perlu Jadi Pelindung Utama Data Pribadi Warga

SMK Unjuk Gigi di Sunday Race Raih 12 Podium

SMK Unjuk Gigi di Sunday Race Raih 12 Podium

23 Pemain Timnas Putri U-20 Indonesia Kualifikasi Piala Asia 2026

23 Pemain Timnas Putri U-20 Indonesia Kualifikasi Piala Asia 2026

Rekrut Eks J-League Takeyuki Oya untuk Percepat Reformasi Liga Indonesia

Rekrut Eks J-League Takeyuki Oya untuk Percepat Reformasi Liga Indonesia

Sidebar

Kategori

  • Ikn
  • Kaltim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
Teropongpublik.id

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Follow Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?