www.teropongpublik.id – Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP). Peringatan yang mereka sampaikan menyoroti hasil rapat paripurna DPR yang diterima dengan cepat, yang dinilai mengancam kebebasan akademik di Indonesia.
Menurut KIKA, proses legislasi yang tergesa-gesa tersebut menghasilkan berbagai pasal yang berpotensi merugikan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Pengesahan ini dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi yang tengah berkembang di Indonesia.
KIKA menyebutkan bahwa UU KUHAP baru ini dapat menjadi “Hukum Anti-Kritik.” Dengan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, undang-undang ini berisiko membungkam suara akademisi, peneliti, dan mahasiswa yang kritis terhadap pemerintah. Tuntutan mereka jelas, yaitu agar pengesahan ini segera ditinjau ulang.
Proses Pembahasan Dinilai Tergesa-gesa dan Anti Partisipasi Publik
KIKA menyoroti bahwa proses pembahasan di Komisi III berlangsung sangat cepat, hanya dalam dua hari, yaitu pada 12 hingga 13 November 2025. Kecepatan tersebut dianggap melanggar prinsip partisipasi masyarakat yang seharusnya diutamakan dalam proses legislasi.
DPR beralasan bahwa revisi KUHAP harus dilakukan secepatnya untuk mematuhi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada Januari 2026. Namun, KIKA menganggap ini sebagai dalih yang tidak layak dan mengabaikan masukan dari berbagai pakar dan organisasi masyarakat sipil.
Menurut KIKA, tindakan ini bukan hanya menunjukkan sikap anti-demokrasi, tetapi juga anti-intelektualisme. Situasi ini dinilai menghalangi pembentukan sistem hukum yang transparan dan akuntabel.
Pasal-Pasal yang Dinilai Berbahaya bagi Kebebasan Akademik
Dalam pernyataannya, KIKA menyoroti sejumlah pasal yang dapat membuka peluang untuk kriminalisasi terhadap akademisi dan kegiatan riset. Mereka merasa bahwa aturan ini dapat menimbulkan ketakutan di kalangan peneliti.
Salah satu pasal penting adalah Pasal 16, yang mengizinkan penggunaan metode undercover, termasuk penjebakan dalam penyelidikan. Ini dianggap memberikan ruang bagi praktik-praktik yang mencederai prinsip keadilan dan kejujuran.
Pasal-pasal lain, seperti Pasal 5 dan 90, memberi kewenangan penangkapan tanpa kepastian hukum yang jelas. Situasi ini akan membuat individu berpotensi terjebak dalam proses hukum yang tidak adil.
Dengan pengaturan yang kurang ketat, seperti yang tertuang dalam Pasal 105 dan pasal lainnya, proses penyadapan tanpa izin hakim dapat mengancam kerahasiaan data penelitian. Hal ini terasa sangat menakutkan bagi akademisi yang sering kali melakukan riset di bidang sensitif.
Empat Tuntutan KIKA kepada Pemerintah dan DPR
KIKA merumuskan empat tuntutan kepada pemerintah dan DPR terkait UU KUHAP yang baru disahkan. Tuntutan pertama adalah agar pengesahan undang-undang ini segera dihentikan.
- Menghentikan dan menarik kembali pengesahan UU KUHAP yang dilakukan pada 13 November 2025.
- Melaksanakan partisipasi publik secara berarti untuk melibatkan suara masyarakat dalam proses legislasi.
- Memperkuat pengawasan peradilan atas segala bentuk tindakan paksa yang tidak berdasar.
- Menghapus pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi akademisi.
KIKA mengingatkan bahwa jika UU KUHAP tetap diterapkan, itu akan menjadi ancaman besar bagi demokrasi dan kebebasan berbicara di Indonesia. Mereka berkomitmen untuk terus memantau situasi ini dan berjuang melawan segala bentuk penekanan terhadap suara kritis.
Dalam pernyataannya, KIKA menegaskan pentingnya menjaga ruang akademik dan masyarakat sebagai tempat bertukar ide dan gagasan. Pengesahan UU yang bermasalah ini harus dihentikan untuk melindungi integritas demokrasi Indonesia.


