Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
  • Login
Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
Teropongpublik.id
No Result
View All Result

Peringatan untuk 7 Platform Digital Besar Termasuk eBay Nike dan Xbox

Peringatan untuk 7 Platform Digital Besar Termasuk eBay Nike dan Xbox

BacaJuga

Debat Elite PBNU dan Aktivis Lingkungan soal Tambang Istilah Viral ‘Wahabi Lingkungan’

Debat Elite PBNU dan Aktivis Lingkungan soal Tambang Istilah Viral ‘Wahabi Lingkungan’

Kapal Asing Filipina Ditangkap KKP dan Penyelundupan Telur Penyu Digagalkan

Kapal Asing Filipina Ditangkap KKP dan Penyelundupan Telur Penyu Digagalkan

www.teropongpublik.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan pentingnya pendaftaran resmi bagi penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Dalam rangka memperkuat tata kelola ruang digital, langkah tegas diambil terhadap tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran resmi, yang wajib dilakukan paling lambat hingga 17 Juni 2025.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa ketidakpatuhan tersebut harus segera ditanggapi agar pengawasan ruang digital di Indonesia bisa berjalan efektif. Pendaftaran ini diyakini akan mendukung transparansi dan akuntabilitas di sektor digital, yang semakin berkembang pesat.

“Surat peringatan telah dikirim kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran,” tambah Alexander dalam pernyataannya di Jakarta. Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga ekosistem digital yang sehat dan aman bagi pengguna.

Lima Poin Penting Mengenai Pendaftaran PSE di Indonesia

Proses pendaftaran PSE di Indonesia diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang menjadi landasan hukum bagi setiap penyelenggara. Pendaftaran ini tidak hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga demi perlindungan pengguna layanan digital.

Setiap PSE diharapkan untuk melaporkan rincian operasional dan sistem yang mereka jalankan. Informasi ini penting agar pengguna dapat mengetahui latar belakang dan kredibilitas penyelenggara yang memberikan layanan ke mereka.

Selain itu, pendaftaran juga membantu pemerintah dalam menerapkan regulasi dan kebijakan yang lebih baik di sektor digital. Dengan data yang akurat, kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Risiko yang Mengintai Bagi PSE yang Tak Patuh

Apabila penyelenggara sistem elektronik tidak memenuhi kewajiban pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan, Komdigi akan memblokir akses layanan mereka. Ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Regulasi yang ada pada Pasal 7 Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 memberikan kekuatan hukum bagi pemerintah untuk mengambil tindakan. Tindakan ini akan berlanjut jika tidak ada komitmen nyata dari penyelenggara dalam waktu dekat.

Dengan pemutusan akses, pengguna akan kehilangan layanan yang mereka butuhkan. Oleh sebab itu, penting bagi PSE untuk segera merespons dan memenuhi syarat pendaftaran secara tepat waktu.

Keterbukaan Pemerintah untuk Klarifikasi dan Diskusi

Meskipun langkah tegas diambil, pemerintah menunjukkan sikap terbuka untuk melakukan diskusi dan klarifikasi. Hal ini diperuntukkan bagi PSE yang mengalami kendala teknis atau administratif saat pendaftaran.

Pemerintah siap memberikan bantuan yang dibutuhkan agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar. Namun, semua entitas digital harus tetap mematuhi regulasi yang ada untuk memastikan keamanan dan kepercayaan dari pengguna.

“Dukungan terhadap perkembangan ruang digital harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Alexander, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan penyelenggara dalam menciptakan ekosistem digital yang bertanggung jawab.

Tindakan Proaktif untuk Meningkatkan Tata Kelola Digital

Semua pihak harus menganggap serius kewajiban pendaftaran ini sebagai langkah proaktif dalam meningkatkan tata kelola ruang digital. Keterlibatan aktif para penyelenggara sangat penting untuk menjamin komitmen mereka terhadap regulasi dan hak-hak pengguna.

Pendaftaran tidak hanya sekadar formalitas, melainkan sinyal bahwa penyelenggara memprioritaskan transparansi dan tanggung jawab. Dengan memiliki informasi yang jelas, pengguna dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam memilih layanan yang akan digunakan.

Pemerintah berupaya untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, di mana pengguna terlindungi dan penyelenggara bertanggung jawab. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memajukan ekosistem digital di Indonesia.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan akan ada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital yang tersedia. Sektor digital yang sehat akan memberikan manfaat tidak hanya bagi penyelenggara, tetapi juga bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

Previous Post

Banjir dan Longsor di Balikpapan Utara Ratusan Warga Terdampak Fasilitas Publik Terendam

Next Post

Voting Pemain Liga Indonesia All Star Dimulai, Suporter Pilih Bintang untuk Piala Presiden 2025

RekomendasiBerita

Akhir 2025, Istana Wapres, Jalan Tol, RS dan Gedung DPR Selesai, 2028 Prabowo Berkantor di IKN

Akhir 2025, Istana Wapres, Jalan Tol, RS dan Gedung DPR Selesai, 2028 Prabowo Berkantor di IKN

Polresta Balikpapan Raih Banyak Trofi di Kejuaraan Menembak HUT Bhayangkara ke-79

Polresta Balikpapan Raih Banyak Trofi di Kejuaraan Menembak HUT Bhayangkara ke-79

Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian oleh Pemerintah Provinsi Kaltim

Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian oleh Pemerintah Provinsi Kaltim

GEMA Inspektorat Daerah Kukar Tingkatkan Religiusitas dan Integritas ASN

GEMA Inspektorat Daerah Kukar Tingkatkan Religiusitas dan Integritas ASN

Kiper PSM Makassar Reza Arya Inspirasi dari Emil Audero dan Marten Paes

Kiper PSM Makassar Reza Arya Inspirasi dari Emil Audero dan Marten Paes

Swasembada Beras Bisa Dicapai Lebih Cepat dari Target Impor Dihentikan Tahun Ini

Swasembada Beras Bisa Dicapai Lebih Cepat dari Target Impor Dihentikan Tahun Ini

Bandara Internasional Nusantara Siap Layani Pesawat Airbus A380 Ramah Lingkungan

Bandara Internasional Nusantara Siap Layani Pesawat Airbus A380 Ramah Lingkungan

Sidebar

Kategori

  • Ikn
  • Kaltim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
Teropongpublik.id

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Follow Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?