Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
  • Login
Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
Teropongpublik.id
No Result
View All Result

Polemik Transfer Data Pribadi Warga Indonesia ke AS, Tanggapan Pemerintah RI

Upacara HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta Bukan di IKN

BacaJuga

Cek Kesehatan Gratis Mulai Agustus 2025 untuk 53,8 Juta Siswa di Indonesia

Cek Kesehatan Gratis Mulai Agustus 2025 untuk 53,8 Juta Siswa di Indonesia

Kemendagri Ajak Daerah Evaluasi Ormas Premanisme, Negara Rugi Rp900 Triliun

Kemendagri Ajak Daerah Evaluasi Ormas Premanisme, Negara Rugi Rp900 Triliun

www.teropongpublik.id – Polemik mengenai transfer data pribadi ke luar negeri, khususnya ke Amerika Serikat, kembali mengemuka setelah kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan AS. Pihak pemerintah Indonesia telah memberikan penjelasan mengenai isu tersebut, menekankan bahwa data yang dibahas adalah data komersial, bukan data pribadi yang sensitif.

Dalam pernyataan resmi, Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa transfer data dalam kesepakatan tersebut difokuskan pada aspek perdagangan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga privasi individu dan informasi strategis yang telah dilindungi oleh regulasi yang ada.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pelonggaran terhadap transfer data pribadi dalam konteks kesepakatan ini. Informasi yang terlibat dalam pertukaran tersebut sebatas pada data yang dibutuhkan untuk kegiatan komersial, dan semua tindakan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menjaga perlindungan data pribadi warganya dalam setiap aspek, termasuk dalam pengaturan perdagangan internasional. Regulasi yang dipegang oleh pemerintah memastikan bahwa data pribadi tidak akan disalahgunakan.

Hasan Nasbi, Juru Bicara Istana, menyatakan bahwa setiap pengelolaan data pribadi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dikatakan bahwa pemerintah telah siap memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat dalam hal pengelolaan data.

“Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan ini dipegang sepenuhnya oleh pemerintah,” tegas Hasan. Ia menjelaskan bahwa pertukaran data diperlukan agar transaksi perdagangan dapat berlangsung dengan aman dan transparan, menghindari terjadinya penyalahgunaan materi tertentu.

Koordinasi Antarpemerintah untuk Pengelolaan Data

Dari sisi teknis, Kementerian Komunikasi dan Digital, yang dipimpin oleh Meutya Hafid, terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ini untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak mengabaikan aspek perlindungan data.

Meutya menyatakan, “Kami koordinasi dulu dengan Menko Perekonomian untuk melihat lebih lanjut mengenai perjanjian tersebut.” Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait pengelolaan data pribadi.

Pentingnya komunikasi antar kementerian pun ditekankan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasi perjanjian, khususnya yang berkaitan dengan transfer data. Konstruksi hubungan yang baik antar instansi pemerintah diharapkan dapat memperkuat kedudukan Indonesia di mata internasional, khususnya dalam sektor perdagangan digital.

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Peluang dan Tantangan

Kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang diumumkan pada 22 Juli 2025 juga membawa banyak harapan bagi kedua negara. Kerja sama ini mencakup beberapa sektor, termasuk digital, pertanian, dan manufaktur, serta diharapkan dapat membuka jalan untuk lebih banyak kemitraan di masa mendatang.

Transfer data pribadi, salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut, berperan dalam menghilangkan hambatan perdagangan digital antara kedua negara. Kewajiban dalam perjanjian ini merupakan bagian dari tarif resiprokal yang diimplikasikan dan diharapkan dapat mendongkrak perekonomian.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa meskipun ada kesepakatan ini, pengelolaan data pribadi harus tetap mengikuti ketentuan ketat yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengedepankan keamanan atas data selama proses perdagangan.

Previous Post

Presiden Prabowo Minta Mafia Pangan Ditindak Rugikan Negara Rp100 Triliun akibat Manipulasi Harga

Next Post

Timnas U-23 Indonesia Lawan Thailand Malam Ini: Strategi dan Mental Menuju Final AFF 2025

RekomendasiBerita

Kaltimtara Bangun Gudang 2000 Ton di Bontang Serap 7800 Ton Gabah Kering hingga 2025

Kaltimtara Bangun Gudang 2000 Ton di Bontang Serap 7800 Ton Gabah Kering hingga 2025

Kapolda Kaltim Setujui Desain Polrestabes untuk IKN, Tanda Kesiapan Polri di Ibu Kota Baru

Kapolda Kaltim Setujui Desain Polrestabes untuk IKN, Tanda Kesiapan Polri di Ibu Kota Baru

Polda Kaltim Mulai Proyek Pembangunan RS dan Rusun Polri di Samarinda IKN

Polda Kaltim Mulai Proyek Pembangunan RS dan Rusun Polri di Samarinda IKN

Mengapa 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional Alasan Historis dan Filosofisnya

Mengapa 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional Alasan Historis dan Filosofisnya

200 Desa Terpencil Kaltim Kini Terhubung Internet Gratis

Tawaran Kapal Rumah Sakit Rp200 Miliar oleh Dongil Shipyard untuk Pemprov Kaltim

Pemprov Umumkan Pemenang MTQ ke-45 Kaltim, Balikpapan Mendapatkan Urutan Berapa?

Pemprov Umumkan Pemenang MTQ ke-45 Kaltim, Balikpapan Mendapatkan Urutan Berapa?

232 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia Total 3456 WNI Terimbas

232 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia Total 3456 WNI Terimbas

Sidebar

Kategori

  • Ikn
  • Kaltim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
Teropongpublik.id

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Follow Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?