Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
  • Login
Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
Teropongpublik.id
No Result
View All Result

Polsek Kembang Janggut Tangkap Mahasiswa Pencuri Genset Terancam 7 Tahun Penjara

Polsek Kembang Janggut Tangkap Mahasiswa Pencuri Genset Terancam 7 Tahun Penjara

BacaJuga

Tragedi Muara Kate: Tersangka Pembunuhan Tetua Adat yang Tolak Hauling Ditangkap Polisi

Tragedi Muara Kate: Tersangka Pembunuhan Tetua Adat yang Tolak Hauling Ditangkap Polisi

Gubernur Kaltim Pastikan UKT Mahasiswa Seluruh Semester Ditanggung Sejak 2026

Gubernur Kaltim Pastikan UKT Mahasiswa Seluruh Semester Ditanggung Sejak 2026

www.teropongpublik.id – Kepolisian Sektor Kembang Janggut, yang terletak di Kutai Kartanegara, baru saja berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang telah meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial BH, seorang mahasiswa berumur 26 tahun, ditangkap pada tanggal 13 Juli 2025 setelah melancarkan aksinya yang cukup berani di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Pencurian ini terjadi pada Rabu dini hari, 9 Juli 2025, ketika pelaku dengan tenang melakukan aksinya. Melalui pintu belakang yang telah dirusak, BH mengambil genset bermerk PIE MULTIPRO dengan warna biru-hitam dari kantor tersebut.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang aparatur sipil negara (ASN) setempat pada tanggal 12 Juli. Mendapatkan informasi tersebut, tim Reskrim langsung bergerak cepat untuk menciduk pelaku dan mengamankan barang bukti dengan efektif.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti yang Ditemukan

Proses penangkapan BH berjalan lancar, dan genset curian ditemukan dalam kondisi utuh, menunjukkan bahwa pelaku cukup berhati-hati saat menjalankan aksinya. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa BH diduga bertindak seorang diri dalam kejahatan ini.

Polisi juga telah memeriksa dua orang saksi dari lingkungan sekitar untuk memperkuat totalitas barang bukti yang ada. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap BH dapat berjalan dengan baik dan tanpa celah.

Setelah ditangkap, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Kembang Janggut. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa BH akan melalui proses penyidikan lebih lanjut, di mana semua bukti dan keterangan saksi akan dipertimbangkan.

Konsekuensi Hukum yang Dihadapi Pelaku Pencurian

Pelaku BH dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Hal ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum menganggap serius perbuatannya, mengingat dampak pencurian terhadap ketenangan masyarakat.

Kapolsek Pujito menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi BH adalah maksimal tujuh tahun penjara, tergantung pada putusan pengadilan nanti. Ini merupakan langkah pencegahan yang penting agar tindakan serupa tidak terjadi di masa yang akan datang.

Rasa keadilan di masyarakat perlu dijaga, dan penegakan hukum ini menjadi salah satu cara untuk mencapainya. Pelibatan masyarakat dalam proses ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman di lingkungan sekitar.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Keamanan Lingkungan

Polsek Kembang Janggut memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi dan turut serta dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Tanpa dukungan warga, penegakan hukum dapat menjadi kurang efektif.

Kapolsek Pujito menegaskan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan. Keberanian warga untuk melapor pada pihak berwenang merupakan langkah penting untuk mencegah tindakan kriminal serupa terjadi di kemudian hari.

Pihak kepolisian juga berkomitmen akan memperkuat patroli dan meningkatkan respons terhadap laporan dari masyarakat. Dengan situasi yang lebih terkendali, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Previous Post

Soroti Dampak Regulasi 11 Pemain Asing di Super League dan Desak Tinjau Ulang Regulasi

Next Post

Lyodra Mahalini dan Nuca Idol Beraksi di Film Arahan Fajar Bustomi

RekomendasiBerita

1.272 Anak Binaan Usulan Terima Remisi Spesial Hari Anak Nasional 2025

1.272 Anak Binaan Usulan Terima Remisi Spesial Hari Anak Nasional 2025

Lucas Serafim Siap Ciptakan Sejarah Baru PSM Makassar di Super League 2025/2026

Lucas Serafim Siap Ciptakan Sejarah Baru PSM Makassar di Super League 2025/2026

Pemuda Kukar Ditangkap Setelah Aniaya Pelajar dengan Kunci Motor, Ternyata Residivis

Pemuda Kukar Ditangkap Setelah Aniaya Pelajar dengan Kunci Motor, Ternyata Residivis

Cuaca Kaltim 20 Juli 2025: Pesisir Cerah, Pedalaman Berpotensi Hujan Sedang

Cuaca Kaltim 20 Juli 2025: Pesisir Cerah, Pedalaman Berpotensi Hujan Sedang

Jaringan Pornografi Sesama Jenis di Medsos Dibongkar Polresta Balikpapan, Admin Diamankan

Jaringan Pornografi Sesama Jenis di Medsos Dibongkar Polresta Balikpapan, Admin Diamankan

Tanpa Ariel dan UKi, Peterpan Siap Kembali Meramaikan Musik Indonesia

Tanpa Ariel dan UKi, Peterpan Siap Kembali Meramaikan Musik Indonesia

Gagal di Piala AFF, Gerald Vanenburg Fokus ke Kualifikasi Piala Asia U-23

Gagal di Piala AFF, Gerald Vanenburg Fokus ke Kualifikasi Piala Asia U-23

Sidebar

Kategori

  • Ikn
  • Kaltim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
Teropongpublik.id

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Follow Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?