www.teropongpublik.id – Dalam sebuah operasi yang berhasil, unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Samarinda mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah lebih dari 1 kilogram. Keberhasilan ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Operasi yang dilakukan pada Minggu, 6 Juli 2025, di dua lokasi berbeda di Kota Samarinda, berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan barang terlarang ini. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Kapolresta Samarinda pada Selasa, 8 Juli 2025.
Kapolresta Kombes Pol. Hendri Umar menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Sungai Kunjang. Petugas yang melakukan penyelidikan segera beraksi saat mendapati seorang pria mencurigakan di Jalan Padat Karya Gang Anggrek.
Satu Tersangka Ditangkap di Jalan Padat Karya
Pada saat petugas mendekati pria tersebut, dia berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan dua poket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus mie instan, menunjukkan bagaimana pelaku berusaha menyembunyikan barang haram tersebut.
Tersangka pertama, yang diketahui bernama AJ, berusia 40 tahun dan berasal dari Kecamatan Palaran, memiliki dua poket sabu dengan berat masing-masing 51,83 gram dan 51,77 gram. Tindakan cepat petugas di lapangan ini berhasil mencegah pelaku melarikan diri dan mengedarkan narkoba lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, informasi yang didapat dari AJ menunjukkan bahwa dia membeli narkoba tersebut dari seseorang di wilayah Palaran. Hal ini menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Pengembangan kasus ini membawa petugas ke sebuah rumah di Jalan Trikora, Gang Angga, Palaran, di mana tersangka kedua, AB yang berusia 42 tahun, berhasil ditangkap. Penangkapan ini menunjukkan koordinasi yang baik antara petugas dan dilengkapi dengan informasi yang relevan.
Total Barang Bukti yang Signifikan Ditemukan
Dari kedua tersangka, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 1.200 gram bruto, atau lebih dari 1 kilogram sabu. Angka yang cukup besar ini membuat pihak kepolisian merasa perlu mengambil langkah tegas dalam menghadapi kasus peredaran narkotika.
Kapolresta Hendri Umar mengungkapkan apresiasi kepada jajaran unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, atas kinerja mereka yang sigap dan terfokus dalam menindaklanjuti informasi yang diterima. Ini merupakan bukti nyata dari upaya kepolisian dalam memberantas masalah narkoba di wilayah Samarinda.
Selain itu, beliau menekankan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam melawan peredaran narkotika. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di Samarinda, dan kami mengharapkan dukungan masyarakat dalam upaya ini,” tambahnya.
Ancaman Hukum yang Dihadapi Tersangka
Kedua tersangka kini ditahan di sel Polresta Samarinda dan dikenakan pasal yang tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar, keduanya menghadapi ancaman hukuman yang serius, yaitu penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Kepolisian juga terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat terhadap praktek peredaran narkoba di kawasan tersebut. Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan lebih aktif dalam melaporkan setiap kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka.
Pihak kepolisian tidak hanya berfokus pada penangkapan, tetapi juga berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan pentingnya menjaga lingkungan dari peredaran barang terlarang ini. Edukasi menjadi bagian penting dari strategi untuk mencegah peredaran narkotika di kalangan generasi muda.