www.teropongpublik.id – Pelantikan lima Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur untuk periode 2025–2029 baru saja berlangsung dengan meriah. Acara tersebut diadakan di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, pada tanggal 8 Oktober 2025.
Kelimanya, yang meliputi Sencihan, Wesley Liano Hutasoit, Hajaturamsyah, Juraidah, dan Muhammad Idris, diharapkan mampu menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab. Pelantikan ini menjadi simbol penting bagi komitmen pemerintahan yang transparan dan partisipatif di Kaltim.
Dalam sambutannya, Sri Wahyuni menekankan perlunya keterbukaan informasi yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia menyatakan bahwa komisi informasi memiliki peran vital dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi Informasi sebagai Garda Depan Keterbukaan Publik
Menurut Sri Wahyuni, Komisi Informasi berfungsi sebagai garda depan dalam menciptakan keterbukaan publik. Tanggung jawab ini bukan hanya kelaziman administratif semata, melainkan juga bagian dari membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah yang transparan adalah pemerintah yang dipercaya. Kepercayaan dari masyarakat menjadi modal utama dalam pengembangan daerah, terutama saat ini ketika Kaltim sedang mengalami berbagai perubahan besar.
Dalam konteks pembangungan Ibu Kota Nusantara (IKN), keterbukaan informasi difokuskan sebagai kunci untuk meningkatkan akuntabilitas dalam pemerintahan. Oleh karena itu, Komisi Informasi harus memberikan pelayanan yang tidak hanya cepat tetapi juga akurat.
Pentingnya Kompetensi dan Integritas dalam Tugas Baru
Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa integritas dan profesionalisme menjadi syarat utama bagi anggota Komisi Informasi yang baru dilantik. Para komisioner diharapkan mampu menghadapi tantangan dan dinamika yang mungkin muncul dalam pengelolaan informasi publik.
Ia berpesan agar setiap keputusan yang diambil selalu berlandaskan pada fakta dan etika dalam pelayanan publik. Kewajiban ini menuntut kebijaksanaan dan bukan sekadar kepuasan formalitas yang berujung pada ketidakpuasan masyarakat.
Adanya tantangan baru dalam pengelolaan informasi di era digital menjadi alasan penting untuk terus memperluas kompetensi anggota Komisi Informasi. Pelatihan dan sosialisasi tentang regulasi terbaru perlu dilakukan secara berkala.
Kehadiran Unsur Pemerintahan yang Menyokong Keterbukaan Informasi
Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, termasuk Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad. Pimpinan instansi vertikal dan perangkat daerah lainnya pun turut serta dalam momen penting ini.
Kehadiran mereka menunjukkan dukungan terhadap komitmen keterbukaan informasi yang sedang digalakkan. Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan akan tercipta sistem birokrasi yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lingkungan sekitar IKN diharapkan mendapatkan akses informasi yang lebih baik, sehingga warga dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan daerah. Semangat transparansi ini semestinya menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.


