www.teropongpublik.id – Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengeluarkan Surat Edaran yang penting bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP. Surabaya tersebut bertujuan untuk mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan proses belajar mengajar dan administrasi sekolah.
Surat Edaran yang bernomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 ini ditandatangani pada 23 Juni 2025 dan mencakup sejumlah ketentuan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan keluarga siswa. Dengan usahanya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik, Disdikbud Kukar menetapkan larangan tegas mengenai penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), hingga biaya pendaftaran.
Berdasarkan informasi terbaru, Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menjelaskan bahwa keputusan ini selaras dengan sejumlah regulasi nasional yang sudah ada. Aturan-aturan ini tidak hanya dibuat untuk memberikan perlindungan kepada siswa dan orang tua, tetapi juga untuk memastikan bahwa pendidikan menjadi lebih terjangkau dan merata di semua lapisan masyarakat.
Regulasi Pendidikan yang Mengatur Pelaksanaan Sekolah
Regulasi-regulasi yang menjadi acuan dalam Surat Edaran ini meliputi PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008. Semua ini untuk menegaskan bahwa tidak ada aktivitas jual-beli yang diperbolehkan di lingkungan sekolah.
Melalui surat tersebut, Thauhid menginstruksikan lebih lanjut kepada semua Kepala Sekolah di 20 kecamatan di Kukar untuk menghentikan praktik komersialisasi pendidikan. Ia mendorong para pendidik untuk memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk berinovasi dalam mengembangkan modul pembelajaran yang lebih berkualitas.
Salah satu inovasi yang disarankan adalah pemanfaatan platform Merdeka Mengajar. Thauhid menyatakan bahwa platform tersebut menawarkan jaringan lengkap materi ajar yang bisa digunakan tanpa biaya tambahan. Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa membebani orang tua.
Program Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah
Dalam upaya mendukung siswa baru, Pemkab Kukar melalui Disdikbud juga berkomitmen untuk memberikan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah gratis untuk semua siswa baru. Program inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh orang tua siswa saat memasuki tahun ajaran baru.
Thauhid menambahkan bahwa program bantuan tersebut tinggal menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk segera direalisasikan. Hal ini menunjukkan komitmen nyata dari pemerintah setempat untuk membuat pendidikan lebih terjangkau dan dapat diakses oleh semua kalangan.
Langkah ini juga menjadi salah satu wujud perhatian Pemkab Kukar terhadap pendidikan, terutama menjelang tahun ajaran baru. Dalam hal ini, diharapkan tidak ada pungutan untuk pendaftaran atau biaya lainnya yang bisa menambah beban orang tua.
Sanksi bagi Pelanggaran Surat Edaran
Untuk memastikan bahwa semua aturan di atas dijalankan dengan baik, Thauhid mengingatkan bahwa akan ada sanksi tegas bagi kepala sekolah yang melanggar ketentuan dari Surat Edaran ini. Penegakan disiplin ini penting untuk menciptakan keadilan dalam pendidikan di kawasan Kukar.
Tindakan tegas ini diambil agar semua pihak memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan. Dalam dunia pendidikan, transparansi serta komitmen terhadap etika adalah kunci untuk mengembangkan lingkungan yang baik untuk siswa.
Diharapkan, dengan langkah ini, akan tercipta suasana belajar yang nyaman dan tidak terikat oleh faktor lain di luar akademik. Sebagai hasilnya, siswa bisa lebih fokus dalam mengembangkan diri dan mencapai tujuan belajar mereka.