Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
  • Login
Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
Teropongpublik.id
No Result
View All Result

Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Kukar Larang Penjualan Buku dan Seragam di Sekolah

Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Kukar Larang Penjualan Buku dan Seragam di Sekolah

BacaJuga

Pemkab PPU Tentukan Jam Kerja ASN yang Baru

Pemkab PPU Tentukan Jam Kerja ASN yang Baru

PEDA XI Kaltim 2025 Resmi Dibuka di Kutai Barat diikuti 1.700 Peserta

PEDA XI Kaltim 2025 Resmi Dibuka di Kutai Barat diikuti 1.700 Peserta

www.teropongpublik.id – Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengeluarkan Surat Edaran yang penting bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP. Surabaya tersebut bertujuan untuk mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan proses belajar mengajar dan administrasi sekolah.

Surat Edaran yang bernomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 ini ditandatangani pada 23 Juni 2025 dan mencakup sejumlah ketentuan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan keluarga siswa. Dengan usahanya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik, Disdikbud Kukar menetapkan larangan tegas mengenai penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), hingga biaya pendaftaran.

Berdasarkan informasi terbaru, Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menjelaskan bahwa keputusan ini selaras dengan sejumlah regulasi nasional yang sudah ada. Aturan-aturan ini tidak hanya dibuat untuk memberikan perlindungan kepada siswa dan orang tua, tetapi juga untuk memastikan bahwa pendidikan menjadi lebih terjangkau dan merata di semua lapisan masyarakat.

Regulasi Pendidikan yang Mengatur Pelaksanaan Sekolah

Regulasi-regulasi yang menjadi acuan dalam Surat Edaran ini meliputi PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008. Semua ini untuk menegaskan bahwa tidak ada aktivitas jual-beli yang diperbolehkan di lingkungan sekolah.

Melalui surat tersebut, Thauhid menginstruksikan lebih lanjut kepada semua Kepala Sekolah di 20 kecamatan di Kukar untuk menghentikan praktik komersialisasi pendidikan. Ia mendorong para pendidik untuk memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk berinovasi dalam mengembangkan modul pembelajaran yang lebih berkualitas.

Salah satu inovasi yang disarankan adalah pemanfaatan platform Merdeka Mengajar. Thauhid menyatakan bahwa platform tersebut menawarkan jaringan lengkap materi ajar yang bisa digunakan tanpa biaya tambahan. Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa membebani orang tua.

Program Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah

Dalam upaya mendukung siswa baru, Pemkab Kukar melalui Disdikbud juga berkomitmen untuk memberikan bantuan seragam dan perlengkapan sekolah gratis untuk semua siswa baru. Program inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh orang tua siswa saat memasuki tahun ajaran baru.

Thauhid menambahkan bahwa program bantuan tersebut tinggal menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk segera direalisasikan. Hal ini menunjukkan komitmen nyata dari pemerintah setempat untuk membuat pendidikan lebih terjangkau dan dapat diakses oleh semua kalangan.

Langkah ini juga menjadi salah satu wujud perhatian Pemkab Kukar terhadap pendidikan, terutama menjelang tahun ajaran baru. Dalam hal ini, diharapkan tidak ada pungutan untuk pendaftaran atau biaya lainnya yang bisa menambah beban orang tua.

Sanksi bagi Pelanggaran Surat Edaran

Untuk memastikan bahwa semua aturan di atas dijalankan dengan baik, Thauhid mengingatkan bahwa akan ada sanksi tegas bagi kepala sekolah yang melanggar ketentuan dari Surat Edaran ini. Penegakan disiplin ini penting untuk menciptakan keadilan dalam pendidikan di kawasan Kukar.

Tindakan tegas ini diambil agar semua pihak memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan. Dalam dunia pendidikan, transparansi serta komitmen terhadap etika adalah kunci untuk mengembangkan lingkungan yang baik untuk siswa.

Diharapkan, dengan langkah ini, akan tercipta suasana belajar yang nyaman dan tidak terikat oleh faktor lain di luar akademik. Sebagai hasilnya, siswa bisa lebih fokus dalam mengembangkan diri dan mencapai tujuan belajar mereka.

Previous Post

Debut Formula E Jakarta, Yamaha Motor dan Lola Cars Kembangkan Powertrain Canggih

Next Post

Pemuda di Manggar Baru Balikpapan Ditangkap Setelah Kabur karena Simpan Sabu

RekomendasiBerita

Balikpapan Fokus Kembangkan Atlet Muda dengan Turnamen Basket Sebagai Agenda Tahunan

Balikpapan Fokus Kembangkan Atlet Muda dengan Turnamen Basket Sebagai Agenda Tahunan

Bilqis FC Menang di Danlanud Cup XXVI, Arisanda: Kita Mulai Rencanakan Liga 4

Bilqis FC Menang di Danlanud Cup XXVI, Arisanda: Kita Mulai Rencanakan Liga 4

DPMD Kukar Dorong Desa Sesuaikan Perencanaan Pembangunan dengan Regulasi Terbaru

DPMD Kukar Dorong Desa Sesuaikan Perencanaan Pembangunan dengan Regulasi Terbaru

Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Dukung Investasi dan Tidak Langgar Konstitusi

Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Dukung Investasi dan Tidak Langgar Konstitusi

Kiper PSM Makassar Reza Arya Inspirasi dari Emil Audero dan Marten Paes

Kiper PSM Makassar Reza Arya Inspirasi dari Emil Audero dan Marten Paes

Penjualan Pulau Kecil di Indonesia Ilegal, Siapkan Profiling Pulau untuk Cegah Iklan Jual Pulau

Penjualan Pulau Kecil di Indonesia Ilegal, Siapkan Profiling Pulau untuk Cegah Iklan Jual Pulau

Piala Presiden 2025 Oxford United dan Port FC Siap Meriahkan Persaingan

Piala Presiden 2025 Oxford United dan Port FC Siap Meriahkan Persaingan

Sidebar

Kategori

  • Ikn
  • Kaltim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
Teropongpublik.id

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Follow Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?