Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
  • Login
Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
Teropongpublik.id
No Result
View All Result

Tragedi Muara Kate: Tersangka Pembunuhan Tetua Adat yang Tolak Hauling Ditangkap Polisi

Tragedi Muara Kate: Tersangka Pembunuhan Tetua Adat yang Tolak Hauling Ditangkap Polisi

BacaJuga

Antisipasi Karhutla Musim Kemarau dengan Patroli Intensif di Titik Rawan

Antisipasi Karhutla Musim Kemarau dengan Patroli Intensif di Titik Rawan

Ungkap Pencurian Jangkar Seberat 300 Kg di Kawasan Pelabuhan Samarinda

Ungkap Pencurian Jangkar Seberat 300 Kg di Kawasan Pelabuhan Samarinda

www.teropongpublik.id – Kasus pembunuhan berencana yang mengejutkan masyarakat setempat di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, kini telah terungkap. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil menetapkan satu tersangka dalam peristiwa yang dikenal sebagai Tragedi Muara Kate ini, memberikan harapan bagi keadilan yang diimpikan oleh korban dan keluarganya.

Pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 15 November 2024, dalam rentang waktu yang sangat singkat, yaitu antara pukul 04.00 hingga 04.24 WITA. Salah satu korban, Russel, seorang tokoh adat di Muara Kate, tewas dalam insiden ini, sementara seorang lainnya, Anson, mengalami luka yang cukup serius.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menjelaskan situasi yang menyita perhatian publik ini. “Kasus pembunuhan ini adalah perhatian kita semua, dan dampaknya terasa di kalangan masyarakat luas,” ungkapnya saat memaparkan hasil penyidikan terbaru pada 21 Juli 2025.

Proses Penyelidikan yang Rumit dan Menyeluruh

Penyelidikan kasus ini melibatkan upaya yang sangat intensif, dibantu oleh tim gabungan dari Polda Kaltim, Polres Paser, serta Subdit Jatanras. Polisi akhirnya menetapkan MT sebagai tersangka tunggal setelah melalui berbagai tahapan penyelidikan yang rumit dan mendetail.

“Dengan kerja keras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim dan penyidik di Polres Paser, kami melakukan beberapa kegiatan, termasuk pendalaman kasus untuk memastikan bukti-bukti yang ada,” kata Kapolda. Penyelidikan yang seksama inilah yang memunculkan titik terang dalam upaya menemukan fakta di balik tragedi ini.

Meskipun tantangan terus muncul, tim penyidik tidak surut. Mereka mengolah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Yusuf Lim, yang juga berfungsi sebagai pos penjagaan truk. Pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan terhadap 43 saksi turut dilakukan untuk memperkuat penyidikan.

Olah TKP dan Pengumpulan Barang Bukti

Setelah insiden tersebut, penyidik langsung melaksanakan olah TKP secara sistematis. Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan uji forensik terhadap pakaian korban yang dibawa ke laboratorium.

Rekonstruksi kejadian juga dilaksanakan berkali-kali. Pra-rekonstruksi dilaksanakan pada 18 November 2024 untuk memberi gambaran lebih jelas mengenai alur kejadian. Penyidik bahkan mengekshumasi jenazah Russel di RSUD dr. Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan pada 11 Juli 2025 agar penyidikan dapat lebih mendalam.

Kapolda Kaltim menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan penyidikan, agar tidak terjadi celah hukum yang memungkinkan tersangka lolos dari jeratan hukum. “Kami ingin memastikan bahwa semua langkah kami terukur dan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis,” tegasnya.

Penetapan Tersangka dan Pembuktian Kasus

Setelah serangkaian langkah investigasi yang panjang, pihak kepolisian merasa yakin telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan MT sebagai tersangka. “Minimum dua alat bukti sudah terpenuhi, yang memadai untuk menjeratnya,” kata Irjen Pol Endar.

Kapolda juga menegaskan bahwa mereka akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Penetapan ini menjadi langkah awal dalam menegakkan keadilan bagi para korban dan masyarakat yang terdampak.

Pihak kepolisian berharap masyarakat tetap tenang dan memberikan dukungannya selama proses hukum berlangsung. “Kami akan bekerja secara profesional dan objektif, sehingga masyarakat bisa mempercayakan proses ini kepada kami,” tambahnya.

Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka

Tersangka MT dikenakan dengan berbagai pasal yang berat. Antara lain, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung pada kematian.

Dengan penetapan kasus ini, langkah hukum yang tegas diambil untuk menunjukkan bahwa kejahatan semacam ini tidak akan ditoleransi. Kapolda menekankan pentingnya menjaga keamanan di lingkungan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.

Akhirnya, Kapolda mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Mari bersama-sama menciptakan situasi kondusif. Kami yakin proses hukum yang dilakukan adalah demi keadilan yang sejalan dengan pemerintahan yang baik,” tutupnya, menandakan komitmen penuh untuk membawa pelaku ke pengadilan.

Previous Post

Membebaskan Timnas U-23 Indonesia dari Rekor Buruk Melawan Malaysia

Next Post

Asmara Abigail Juri Festival Film Locarno ke-78 dan Harumkan Indonesia di Panggung Dunia

RekomendasiBerita

Jalan di Long Apari dan Long Pahangai Rusak Parah, Kerbau Sulit Lewat Menurut Gubernur Kaltim

Jalan di Long Apari dan Long Pahangai Rusak Parah, Kerbau Sulit Lewat Menurut Gubernur Kaltim

Ranking FIFA Juli 2025: Timnas Indonesia Capai Peringkat 118 Dunia, Tertinggi Dalam 10 Tahun

Ranking FIFA Juli 2025: Timnas Indonesia Capai Peringkat 118 Dunia, Tertinggi Dalam 10 Tahun

Sekolah Rakyat Dimulai 14 Juli 2025, Atasi Kemiskinan Melalui Pendidikan

Kekerasan terhadap Anak Menjadi Memprihatinkan dengan 12000 Kasus hingga Juli 2025

Anggota Komisi XIII DPR Franciscus Maria: IKN Harus Berikan Manfaat Nyata untuk Warga Lokal

Anggota Komisi XIII DPR Franciscus Maria: IKN Harus Berikan Manfaat Nyata untuk Warga Lokal

200 Desa Terpencil Kaltim Kini Terhubung Internet Gratis

200 Desa Terpencil Kaltim Kini Terhubung Internet Gratis

Ungkap Pencurian Jangkar Seberat 300 Kg di Kawasan Pelabuhan Samarinda

Ungkap Pencurian Jangkar Seberat 300 Kg di Kawasan Pelabuhan Samarinda

232 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia Total 3456 WNI Terimbas

232 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia Total 3456 WNI Terimbas

Sidebar

Kategori

  • Ikn
  • Kaltim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
Teropongpublik.id

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Follow Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?