www.teropongpublik.id – Di Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, polisi telah mengungkap peredaran narkotika yang cukup serius. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samboja pada Sabtu dini hari, 26 Juli 2025, menandakan komitmen pihak berwenang dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Seorang pria berinisial P, 26 tahun, ditangkap di kawasan yang dikenal rawan, yaitu Gang Kuburan, Kelurahan Teluk Pemedas. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas seorang individu di daerah tersebut.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat adalah titik awal operasi. Timnya bergerak cepat untuk menyelidiki dan mengamankan lokasi serta pelaku.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga yang Resah
Setelah menerima laporan, tim penyelidik langsung bergerak menuju lokasi. Dalam waktu singkat, mereka menemukan laki-laki tersebut dalam keadaan mencurigakan. Penelusuran ini mencerminkan peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Aktivitas yang mencurigakan menjadi perhatian, dan laporan warga sangat membantu mempercepat proses penangkapan. Hal ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam mengatasi masalah narkoba.
Kapolsek menegaskan bahwa laporan dari masyarakat sangat berharga, dan pihaknya berharap kedepannya lebih banyak warga yang berani melapor. Dengan demikian, tindakan kriminalitas berhubungan dengan narkoba dapat diminimalisir.
Ditemukan Barang Bukti yang Mengkhawatirkan
Dalam proses penggeledahan, tim yang dipimpin oleh Aipda Abdul Gapur menemukan pelaku membawa satu paket sabu di tangan kanannya. Selain itu, sebelas paket tambahan ditemukan dalam kotak rokok ungu yang ia genggam dengan tangan kirinya.
Total berat semua paket yang disita mencapai 3,99 gram. Pelaku tidak bisa membantah dan mengakui barang tersebut adalah miliknya, menandakan tingkat keterlibatan yang serius dalam peredaran narkoba.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang mencakup dua belas paket sabu siap edar, satu unit handphone, dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram itu. Penemuan ini menegaskan bahwa jaringan peredaran narkoba masih ada di daerah tersebut.
Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Narkoba
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kini ditahan di Mapolsek Samboja. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini adalah langkah hukum yang tegas untuk memberi efek jera.
Kapolsek mengungkapkan, “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami.” Pernyataan ini menandakan keseriusan pihak berwajib dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
Proses hukum yang dilakukan diharapkan dapat menjadi contoh dan peringatan bagi pelaku lainnya. Penegakan hukum yang tegas adalah salah satu cara untuk mengurangi prevalensi narkoba di masyarakat.
Komitmen Polsek Samboja dalam Menjaga Lingkungan Bebas Narkoba
Polsek Samboja tidak hanya berfokus pada tindakan represif. Mereka juga akan mengintensifkan patroli antinarkoba dan mendekati masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Pihak Polsek juga berencana menggandeng masyarakat dalam pengawasan di kawasan rawan narkoba. Kapolsek mengatakan, “Kami mengajak warga untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.”
Melalui kerjasama ini, diharapkan masyarakat akan semakin berani untuk melapor. Dengan melibatkan warga, diharapkan situasi keamanan di Samboja menjadi lebih baik.
Pihak kepolisian juga menyediakan saluran komunikasi untuk menerima laporan dari masyarakat. Mereka berharap lebih banyak informasi dari masyarakat dapat membantu dalam meraih tujuan menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Keterlibatan semua lapisan masyarakat sangat penting dalam perang melawan narkoba. Masyarakat dan aparat kepolisian harus saling bersinergi untuk mencapai tujuan akhir yaitu lingkungan yang aman dan sehat.