www.teropongpublik.id – TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Upaya ini tercermin dari penangkapan seorang wanita muda berinisial AFD yang diduga terlibat dalam transaksi gelap narkoba.
Penggerebekan berlangsung pada Minggu sore yang lalu, di sebuah rumah di Jalan DR. F.L. Tobing, Kelurahan Timbau. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
Masyarakat mencurigai bahwa aktivitas penyalahgunaan narkoba sudah mulai marak di wilayah Timbau sejak beberapa minggu terakhir. Berangkat dari informasi tersebut, tim Opsnal Polres setempat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup sebelum melancarkan serangan.
Proses Penangkapannya Nyata dan Terukur
Kapolres Kutai Kartanegara, melalui Kasatresnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memerangi peredaran narkoba. Tim melakukan serangkaian penyelidikan yang teliti sebelum melakukan penggerebekan di kediaman tersangka.
Pada saat penangkapan, petugas menemukan 17 paket sabu yang tersembunyi rapi di dalam dompet milik AFD. Dengan total berat sekitar 9,63 gram, barang bukti ini menunjukkan bahwa AFD terlibat dalam aktivitas perdagangan narkotika yang serius.
AKP Yohanes mengungkapkan bahwa penyelidikan ini merupakan langkah awal untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba di kawasan itu. “Hal ini merupakan bukti nyata bahwa kami akan bertindak tegas,” tuturnya.
Barang Bukti Lain yang Ditemukan
Selain paket sabu, polisi juga berhasil mengamankan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Di antaranya adalah satu unit handphone model terbaru dan sejumlah uang tunai.
- Satu unit handphone iPhone 13 Pro Max.
- Uang tunai sebesar Rp350.000.
- Bundle plastik klip pembungkus sabu.
Kepemilikan barang-barang mewah di tengah usia AFD yang masih sangat muda menambah keprihatinan pihak kepolisian. AKP Yohanes menekankan bahwa usia bukanlah faktor pelindung dari hukum.
“Ini adalah pengingat bahwa narkoba tidak mengenal usia dan bisa menjadikan siapapun sebagai korban atau pelaku,” tegasnya. Penegakan hukum yang konsisten adalah jalan terbaik untuk menanggulangi masalah ini.
Risiko Hukum yang Dihadapi
Setelah ditangkap, AFD kini ditahan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini untuk menemukan pemasok dan jaringan yang lebih besar dari peredaran sabu ini.
Pasal yang dikenakan kepadanya adalah Pasal 114 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, AFD bisa dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun, atau bahkan ancaman hukuman mati.
Kasus ini menjadi perhatian yang serius bagi masyarakat setempat. Polres Kutai Kartanegara mengimbau agar masyarakat tetap proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan guna menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.


