Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
  • Login
Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
Teropongpublik.id
No Result
View All Result

DPR Komisi III Dorong KUHAP Baru Keselarasan Tafsir Restorative Justice di Lembaga Hukum

DPR Komisi III Dorong KUHAP Baru Keselarasan Tafsir Restorative Justice di Lembaga Hukum

BacaJuga

Kapal Asing Filipina Ditangkap KKP dan Penyelundupan Telur Penyu Digagalkan

Kapal Asing Filipina Ditangkap KKP dan Penyelundupan Telur Penyu Digagalkan

Mantan Mendag Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Minta iPad dan MacBook Dimusnahkan

Mantan Mendag Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Minta iPad dan MacBook Dimusnahkan

www.teropongpublik.id – Dalam diskusi yang berlangsung di Jakarta, muncul urgensi untuk menyamakan interpretasi dan penerapan konsep restoratif justice (RJ) dalam kerangka hukum Indonesia, khususnya melalui Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyatakan bahwa saat ini terdapat perbedaan signifikan dalam penerapan RJ di berbagai lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Masing-masing lembaga tidak memiliki keseragaman dalam aturan yang digunakan, yang menyebabkan kebingungan dan ketidakjelasan dalam penanganan kasus.

“Restorative justice ini implementasinya masih beda-beda. Di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, masing-masing punya aturan sendiri. Kita ingin dalam KUHAP nanti penafsirannya sama, tidak multitafsir lagi,” ujar Safaruddin. Hal ini mencerminkan perlunya adanya penyelarasan di antara lembaga penegak hukum di Indonesia untuk menghindari konflik dan kebingungan hukum.

Mengapa Konsistensi dalam Penerapan RJ Sangat Penting

Umat yang berada dalam sistem peradilan pidana harus merasa bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan konsisten. Jika RJ diterapkan secara berbeda oleh setiap lembaga, maka hak-hak para korban dan pelaku dapat terabaikan. Keseragaman dalam penerapan hukum akan membantu masyarakat memahami proses hukum yang berlaku dan menumbuhkan kepercayaan terhadap sistem peradilan.

Perbedaan penerapan RJ ini juga mencerminkan adanya tantangan dalam implementasinya. Banyaknya pengaturan internal di masing-masing lembaga membuat satu kasus dapat ditangani dengan pendekatan yang berbeda, tergantung lembaganya. Hal ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan bagi para pelaku, tetapi juga merugikan korban yang justru mencari keadilan.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah konkret agar semua lembaga penegak hukum dapat berpegang pada pedoman yang sama. KUHAP baru yang sedang disusun diharapkan menjadi landasan yang jelas dan tegas bagi penerapan RJ di seluruh Indonesia. Dengan demikian, berbagai institusi hukum diharapkan dapat bergerak menuju satu arah dalam menegakkan keadilan.

Prinsip dan Persyaratan Penerapan RJ dalam KUHAP

Lebih lanjut, Safaruddin menekankan pentingnya penulisan yang jelas terkait persyaratan dan prinsip RJ dalam dokumen KUHAP baru. Tanpa hal ini, rawan terjadi penyimpangan yang dapat merugikan korban. “Persyaratannya nanti harus jelas. Tidak boleh lagi ada interpretasi sendiri-sendiri oleh penyidik, jaksa, atau hakim,” katanya.

Anggota lainnya, Benny Utama, juga menyoroti bahwa keadilan restoratif seharusnya tidak hanya berfokus pada pelaku dan aparat, tetapi juga pada korban. Pemulihan hak-hak korban perlu menjadi elemen utama dalam proses keadilan restoratif, sehingga korban tidak merasa terpinggirkan dalam proses hukum.

Masyarakat umum seringkali beranggapan bahwa keadilan hanya terwujud jika pelaku dihukum. Namun, kenyataannya, banyak korban mengalami dampak emosional yang dalam yang perlu diakui dan diperhatikan. Oleh karena itu, ada argumen yang menyatakan bahwa pemulihan dan ganti rugi bagi korban harus menjadi syarat sebelum proses RJ dianggap selesai.

Pentingnya Memulihkan Hak Korban dalam Keadilan Restoratif

Keberhasilan RJ tidak semata-mata diukur dari penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dari seberapa jauh hak-hak korban dapat dipulihkan. Banyak kasus yang dinilai hanya berdasarkan nilai kerugian material, yang seringkali tidak mencakup dampak emosional dan psikologis yang dialami korban. “Walau kerugiannya kecil, korban tetap merasa tidak adil. Harus ada ganti rugi atau pemulihan dulu sebelum RJ dianggap selesai,” jelas Benny.

Hal ini mengindikasikan perlunya kesadaran kolektif tentang pentingnya melindungi hak-hak korban dalam proses peradilan. Pemulihan psikologis dan emosional korban menjadi bagian penting yang perlu diatur secara lebih jelas dalam RUU KUHAP yang baru agar hak-hak mereka tidak terabaikan.

Masyarakat juga perlu mendapatkan pendidikan tentang RJ agar lebih memahami hak-hak mereka dalam sistem peradilan. Dengan edukasi yang baik, diharapkan warga dapat terlibat aktif dalam proses peradilan dan mendapatkan keadilan yang setimpal.

Dari RUU KUHAP untuk Penegakan Hukum yang Lebih Baik

Safaruddin dan Benny sepakat bahwa RUU KUHAP baru seharusnya menjadi payung hukum yang jelas untuk memandu penerapan RJ. Ini bukan hanya demi efisiensi dalam penanganan perkara, tetapi lebih penting lagi, untuk menjamin keadilan restoratif yang sejati bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Dengan akurasinya yang tinggi, diharapkan RUU ini mampu menjadi pedoman yang ampuh bagi aparat penegak hukum.

Hal ini bisa menjadi langkah awal menuju sistem peradilan pidana yang lebih adil di Indonesia. Dengan adanya pedoman seragam, diharapkan konflik dan kebingungan dalam penerapan hukum dapat diminimalisir. Semua pihak, dari kepolisian hingga pengadilan, perlu memiliki satu panduan yang sama agar proses peradilan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Meskipun tantangan masih ada, inisiatif untuk memperbaiki struktur hukum ini menjadi harapan baru bagi sistem peradilan Indonesia. Proses ini membutuhkan dukungan dari semua lapisan masyarakat agar sistem hukum yang ada dapat berfungsi lebih baik, memenuhi rasa keadilan yang diharapkan oleh semua pihak.

Previous Post

SPPG Polda Kaltim Resmi Dibuka, 3227 Siswa Nikmati Makanan Bergizi Gratis

Next Post

PSM Makassar Rekrut Alex Tanque Sebagai Pengganti Haljeta

RekomendasiBerita

Dua Kasus Peredaran Sabu Diungkap Polres PPU Dengan Total Barang Bukti 37,85 Gram

Dua Kasus Peredaran Sabu Diungkap Polres PPU Dengan Total Barang Bukti 37,85 Gram

Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat 8 Kali Lipat, 4 Korban Jiwa per Jam

Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat 8 Kali Lipat, 4 Korban Jiwa per Jam

Borneo FC dan Persiba Balikpapan Siap Gelar Piala Gubernur

Borneo FC dan Persiba Balikpapan Siap Gelar Piala Gubernur

Dugaan Pungli dan Kecurangan dalam SPMB 2025 DPR Minta Tindakan Tegas

Dugaan Pungli dan Kecurangan dalam SPMB 2025 DPR Minta Tindakan Tegas

13,49% Sarjana Menganggur, Didorong Cetak Lulusan Siap Kerja

13,49% Sarjana Menganggur, Didorong Cetak Lulusan Siap Kerja

Sinopsis Film Hotel Sakura yang Diperankan Clara Bernadeth-Taskya Namya Tayang 10 Juli 2025

Sinopsis Film Hotel Sakura yang Diperankan Clara Bernadeth-Taskya Namya Tayang 10 Juli 2025

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Balikpapan Berdasarkan Laporan Warga

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Balikpapan Berdasarkan Laporan Warga

Sidebar

Kategori

  • Ikn
  • Kaltim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
Teropongpublik.id

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Follow Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?