www.teropongpublik.id – Rencana untuk memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 300 persen telah menarik perhatian berbagai pihak. Dalam pandangan banyak kalangan, kebijakan ini perlu dikaji ulang secara mendalam untuk menghindari dampak negatif terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Komisi XI, Anna Mu’awanah, mengungkapkan kekhawatirannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, APBN mesti diarahkan pada belanja yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, ketimbang difokuskan pada belanja pegawai.
Berkaitan dengan hal ini, Anna menyatakan, “APBN seharusnya digunakan untuk belanja yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.” Kebijakan tunjangan kinerja yang mencapai 300 persen ini jelas menjadi salah satu isu krusial dalam Rapat Kerja yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung Nusantara I.
Menganalisis Realisasi Belanja Kemenkeu Tahun 2026
Selain membahas tunjangan kinerja, Anna juga mengemukakan pandangannya tentang perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kemenkeu untuk tahun 2026 yang mencapai angka Rp52 triliun. Ia menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat agar anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Salah satu contoh yang diangkat adalah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang mendapatkan alokasi dana sebesar Rp3,93 triliun. Meskipun besar, ternyata masih ada surplus dana yang tersisa, menunjukkan ketidakefektifan dalam aplikasi anggaran yang telah direncanakan.
Anna mengingatkan bahwa perencanaan yang optimis tanpa dukungan penyerapan anggaran yang baik akan berujung pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Hal ini, pada akhirnya, dapat memperburuk kondisi defisit keuangan negara.
Serapan Anggaran yang Masih Belum Maksimal
Dalam rapat tersebut, Anna melanjutkan dengan menyoroti rendahnya realisasi serapan anggaran Kemenkeu. Pada 8 Juni 2021, misalnya, realisasi belanja baru mencapai 42,43 persen dari total pagu yang ditetapkan sebesar Rp31,91 triliun.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pada semester pertama tahun 2025, serapan anggaran di lingkungan Kemenkeu juga belum mencapai setengah dari total pagu yang direncanakan. Hal ini menjadi pertanyaan besar mengenai pengelolaan anggaran yang seharusnya lebih efisien dan efektif.
Anna menekankan pentingnya peran Kemenkeu dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk kepentingan masyarakat. “Kementerian ini harus bisa menunjukkan kapasitasnya dalam merumuskan dan mengeksekusi anggaran dengan hasil yang nyata,” ungkapnya.
Prioritas Anggaran untuk Sektor yang Produktif dan Berdaya Saing
Dalam kesempatan itu, Anna mengajak seluruh pihak untuk mendorong Kemenkeu agar lebih efisien dalam pengelolaan anggaran. Ia menegaskan bahwa anggaran seharusnya lebih diarahkan kepada infrastruktur, ketahanan pangan, dan penciptaan lapangan kerja.
“Alokasikan lebih banyak anggaran ke sektor-sektor yang memberikan dampak langsung pada masyarakat,” tegasnya. Dengan demikian, manfaat dari penggunaan anggaran dapat dirasakan secara luas oleh rakyat.
Mendukung pernyataan tersebut, ia menambahkan bahwa efisiensi dalam pengelolaan anggaran dapat menjadi teladan bagi daerah. “Kemenkeu harus berperan dalam memperkuat transfer fiskal ke daerah, terutama di sektor yang benar-benar produktif,” ujarnya.


