Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
  • Login
Teropongpublik.id
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn
No Result
View All Result
Teropongpublik.id
No Result
View All Result

KPK Tangkap 4 Pejabat Kemnaker Dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi RPTKA Rp53,7 Miliar

KPK Luncurkan PERISAI Sekolah 2025 untuk Membangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas

BacaJuga

Kuota Haji 2026 Akan Diumumkan Pemerintah Arab Saudi pada 10 Juli 2025

Kuota Haji 2026 Akan Diumumkan Pemerintah Arab Saudi pada 10 Juli 2025

Keadilan Dana Bagi Hasil Didorong Pemprov Kaltim, APPSI akan Kirim Surat ke Presiden

Keadilan Dana Bagi Hasil Didorong Pemprov Kaltim, APPSI akan Kirim Surat ke Presiden

www.teropongpublik.id – Korupsi sistematis di sektor ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat pejabat tinggi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka dituduh terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Penangkapan ini dilakukan pada 17 Juli 2025, di mana KPK mengumumkan tindakan ini secara resmi melalui keterangan pers. Penahanan tersebut mencerminkan keseriusan lembaga dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.

Keempat pejabat yang terlibat adalah SH, HY, WP, dan DA, yang memiliki jabatan strategis dalam kementerian. Penahanan mereka berlangsung selama 20 hari, dimulai dari 17 Juli sampai 5 Agustus 2025.

Terungkapnya Modus Pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan para pejabat ini cukup sistematis. Mereka memanfaatkan jabatan untuk memeras perusahaan atau agen yang mengajukan RPTKA dengan dalih berkas tidak lengkap.

Dengan memperlambat proses administrasi, mereka kemudian menawarkan percepatan dengan imbalan uang. Praktik ini menciptakan beban tambahan bagi perusahaan yang seharusnya dapat menjalankan proses tenaga kerja asing dengan lebih efisien.

Uang hasil pemerasan ini ditransfer ke rekening yang telah ditentukan, dan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Beberapa di antaranya bahkan digunakan untuk membeli barang-barang mewah atau dibagi ke pegawai lain sebagai imbalan.

Kerugian Negara Akibat Korupsi dan Aset yang Disita oleh KPK

Durasi praktik korupsi ini berlangsung selama lima tahun, dari tahun 2019 hingga 2024, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp53,7 miliar. Selama penyidikan, KPK berhasil menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan para tersangka.

Aset yang disita termasuk 13 kendaraan, di mana 11 di antaranya adalah mobil dan dua sepeda motor. Selain itu, sejumlah bidang tanah dan bangunan juga menjadi barang bukti yang menunjukkan skala korupsi yang terjadi.

KPK mengenakan pasal-pasal berat dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada para tersangka. Para pejabat ini diancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun serta denda miliaran rupiah jika terbukti bersalah dalam persidangan.

Peringatan Keras dari KPK untuk Pejabat Publik di Indonesia

KPK menegaskan bahwa kasus ini adalah peringatan keras bagi semua penyelenggara negara. Penegak hukum ini mengingatkan bahwa menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik sangat berbahaya bagi iklim investasi dan dunia usaha.

KPK menekankan komitmennya untuk terus memberantas praktek korupsi yang mengganggu masyarakat. Upaya ini bertujuan menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi. KPK bertekad untuk melakukan penindakan secara tegas demi memulihkan kepercayaan rakyat terhadap pelayanan publik di Indonesia.

Previous Post

Gubernur Minta Percepatan Koneksi Internet untuk Warga Pedalaman dan Perbatasan Akses WhatsApp

Next Post

Analisis Pertandingan Timnas U-23 Indonesia vs Filipina: Ujian Konsistensi Menuju Semifinal Piala AFF

RekomendasiBerita

200 Desa Terpencil Kaltim Kini Terhubung Internet Gratis

Pemprov Kaltim Larang Sekolah Paksa Jual Seragam ke Orangtua melalui Edaran

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan Aset PLTU

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan Aset PLTU

Sidang Pencabulan Kakak Beradik di PN Balikpapan: Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara

Sidang Pencabulan Kakak Beradik di PN Balikpapan: Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara

Dua Kasus Peredaran Sabu Diungkap Polres PPU Dengan Total Barang Bukti 37,85 Gram

Dua Kasus Peredaran Sabu Diungkap Polres PPU Dengan Total Barang Bukti 37,85 Gram

Kerajinan Kukar Hadir di Pameran HUT Dekranas dan Raih Omzet Besar

Kerajinan Kukar Hadir di Pameran HUT Dekranas dan Raih Omzet Besar

Indonesia Tidak Ikut ACC Shopee Cup 2025/26, LIB Jelaskan Penyebabnya

Indonesia Tidak Ikut ACC Shopee Cup 2025/26, LIB Jelaskan Penyebabnya

MTQ ke-6 Marang Kayu Resmi Dibuka di Santan Ulu, Antusiasme Warga Meski Hujan

MTQ ke-6 Marang Kayu Resmi Dibuka di Santan Ulu, Antusiasme Warga Meski Hujan

Sidebar

Kategori

  • Ikn
  • Kaltim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
Teropongpublik.id

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Follow Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Sport
  • Kaltim
  • Ikn

© 2025 Teropongpublik.id. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?