www.teropongpublik.id – Korupsi sistematis di sektor ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat pejabat tinggi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka dituduh terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Penangkapan ini dilakukan pada 17 Juli 2025, di mana KPK mengumumkan tindakan ini secara resmi melalui keterangan pers. Penahanan tersebut mencerminkan keseriusan lembaga dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.
Keempat pejabat yang terlibat adalah SH, HY, WP, dan DA, yang memiliki jabatan strategis dalam kementerian. Penahanan mereka berlangsung selama 20 hari, dimulai dari 17 Juli sampai 5 Agustus 2025.
Terungkapnya Modus Pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap bahwa modus operandi yang digunakan para pejabat ini cukup sistematis. Mereka memanfaatkan jabatan untuk memeras perusahaan atau agen yang mengajukan RPTKA dengan dalih berkas tidak lengkap.
Dengan memperlambat proses administrasi, mereka kemudian menawarkan percepatan dengan imbalan uang. Praktik ini menciptakan beban tambahan bagi perusahaan yang seharusnya dapat menjalankan proses tenaga kerja asing dengan lebih efisien.
Uang hasil pemerasan ini ditransfer ke rekening yang telah ditentukan, dan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Beberapa di antaranya bahkan digunakan untuk membeli barang-barang mewah atau dibagi ke pegawai lain sebagai imbalan.
Kerugian Negara Akibat Korupsi dan Aset yang Disita oleh KPK
Durasi praktik korupsi ini berlangsung selama lima tahun, dari tahun 2019 hingga 2024, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp53,7 miliar. Selama penyidikan, KPK berhasil menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan para tersangka.
Aset yang disita termasuk 13 kendaraan, di mana 11 di antaranya adalah mobil dan dua sepeda motor. Selain itu, sejumlah bidang tanah dan bangunan juga menjadi barang bukti yang menunjukkan skala korupsi yang terjadi.
KPK mengenakan pasal-pasal berat dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada para tersangka. Para pejabat ini diancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun serta denda miliaran rupiah jika terbukti bersalah dalam persidangan.
Peringatan Keras dari KPK untuk Pejabat Publik di Indonesia
KPK menegaskan bahwa kasus ini adalah peringatan keras bagi semua penyelenggara negara. Penegak hukum ini mengingatkan bahwa menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik sangat berbahaya bagi iklim investasi dan dunia usaha.
KPK menekankan komitmennya untuk terus memberantas praktek korupsi yang mengganggu masyarakat. Upaya ini bertujuan menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi. KPK bertekad untuk melakukan penindakan secara tegas demi memulihkan kepercayaan rakyat terhadap pelayanan publik di Indonesia.